Kacabjari Sabang Ikuti Launching Rumah RJ Secara Virtual

Daerah735 views

PENATEGAS – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Sabang, Erlin Tanhardjo, S.H., M,H melibatkan aparat kecamatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Kecamatan Balaesang, pemerintah desa serta tokoh adat dalam kegiatan launching Rumah Restorative Justice (RJ) yang disiarkan secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (30/3).

Launching serentak Rumah Restorative Justice (RJ) yang di buka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., bersama Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura digelar secara serentak dan diikuti 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 14 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di maksud dengan adanya Rumah RJ sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah dan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa yang disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Kacabjari Sabang Ikuti Launching Rumah RJ Secara Virtual
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH saat memberikan sambutan dalam kegiatan launching Rumah Restorative Justice (RJ) yang disiarkan secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (30/3). (foto : Ist)

Tujuan Rumah RJ dibentuk guna menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan guna terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdi Mastura dalam sambutannya mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah Sulawesi Tengah. Gubernur berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.

Sementara itu Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., M.H dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.

“Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat, terang Kajati Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed