Penategas – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali menggelar sidang putusan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Kasongan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Katingan TahunAnggaran (T.A), 2016 silam.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa, Sugianto E. Tinja Bin Enen Tinja, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda senilai Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp. 638.681.375, (enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) atau subsider 1 (satu) tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, dinilai ringan dari tuntutan JPU, maka pihak Kejari Katingan akan meninjau kembali apakah melakukan upaya banding atas putusan pengadilan tipikor, ucap Hadiarto, dalam persidangan, yang digelar, Kamis (14/1).
Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, Hadiarto, S.H., menuntut terdakwa Sugianto E. Tinja Bin Enen Tinja dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) Subsider 2 (dua) Bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Senilai Rp. 638.681.375, (enamratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) atau subsider 1 (satu) tahun penjara. “Masih ada waktu jika Kejari Katingan melakukan upaya banding,” terang Hadiarto. (yus)