PENATEGAS – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Donggala menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Jumat (24/01/25).
Dalam pers rilisnnya, Ps. Kasat Narkoba, Iptu. Andi Ardin, S.H mengatakan, telah menjaring seorang pria inisial ASR alias A (24) yang diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali di sekitar wilayah Kecamatan Balaesang.
Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu diketahui setelah Sat Res Narkoba Polres Donggala menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lombonga.
Ps. Kasat Narkoba, Iptu. Andi Ardin, S.H didampingi Kepala Bagian Operasi Sat Res (KBO) Sat Res Narkoba Polres Donggala, Iptu. Deden menuturkan, Sat Res Narkoba langsung menindaklanjuti laporan warga bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WITA. Sesampai di salah satu ASR Bersama rekannya inisial BAS ditemukan sedang duduk di belakang rumah.

Disaksikan kepala dusun, personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan, alhasil petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di ruang dapur rumah ASR ungkap, Iptu. Andi Ardin,
Selain ditemukan narkotika jenis sabu, personel juga menyita beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba berupa, 25 paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 buah kaca pirex, 1 sendok plastik dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap , Iptu. Andi Ardin kepada sejumlah media.
Dalam penanganan kasus narkoba, Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian,” kata AKBP Efos Satria Wisnuwardhana.
Kapolres Donggala menghimbau agar masyarakat Kabupaten Donggala tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K menyampaikan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi Desa Lambonga, pihaknya terus mendalami jaringan pengedar yang di wilayah Kabupaten Donggala guna mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Donggala.