Tiga Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap di Tempat Berbeda

Kriminal836 views

PENATEGAS – Tiga tersangka kasus penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan Tim Pemberantasa, Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiga tersangka masing -masing memiliki peran sebagai pengedar dan kurir sabu yang beroperasi di Kabupaten Donggala.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire saat menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di ruang rapat Kantor BNN Kabupaten Donggala, Senin (17/07/23).

AKBP. Abire menjelaskan, dalam kurun waktu satu semester tahun 2023, BNN Kabupaten Donggala mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan menggiring tiga orang orang tersangka guna dilakukan proses hukum.

Yang pertama menurut AKBP. Abire adalah tersangka lelaki inisial EF (26), warga Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala. EF ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sehingga, tim segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Alhasil dari penyelidikan, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala bersama Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EF di kediamannya, Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 17.15 Wita,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Donggala.

Dari tangan tersangka EF ditemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone bersama simcard, 4 (empat) bungkus plastic klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) lembar uang, pecahan Rp. 100.000.

Berdasarkan hasil introgasi, EF memperoleh sabu dari seorang lelaki inisial WH di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu.

“Tersangka merupakan salah satu jaringan di Donggala yang memiliki peran sebagai perantara dalam melakukan transaksi jual beli narkotika. Sementara yang berperan sebagai penyedia shbu (bandar) dalam proses pengajaran,” sebut AKBP. Abire

Dalam kasus yang sama tambah, mantan Kepala BNN Kota Palu, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Tim Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Donggala juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki inisial AD (35) di kediamannya, Desa Malonas Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

AD ditangkap berserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 70 paket klip bening yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat bruto sebanyak 39,43-gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam berserta simcard, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah kotak handphone, 1 (satu) buah buah korek api gas, 13 (tiga belas) lembar uang, 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 100.000 dan 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 5.000,” ucap Kepala BNN Kabupaten Donggala.

Saat diinterogasi AD mengaku memperoleh 70 paket klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekira 39,43 gram dari salah seorang lelaki inisial AG di Kota Palu.

“Tersangka AD berperan sebagai pengedar dan Lelaki inisial AG berperan sebagai penyedia narkotika jenis sabu (bandar) yang saat ini dalam proses pengejaran dan penyelidikan,” terang Kepala BNN Kabupaten Donggala.

Dan yang terakhir adalah tersangka inisial SE (47) warga Desa Malomba Kecamatan Dondo Kab. Tolitoli. SE yang menumpangi kendaraan roda empat ditangkap di Desa Sabang Kecamatan Dampelas Sabtu, 24 Juni 2023, sekira pukul 17.00 Wita.

Berkat kerjasama dengan Polsek Dampelas, Tim Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Donggala melakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekira 51,85 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam berserta simcard.

Dalam kasus tindak pidana narkotika ini, menurut SE mendapatkan sabu dari lelaki inisial AL di Desa Labean Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.

AKBP. Abire menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed