Sembilan Instansi APH Sepakat Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Daerah686 views

PENATEGAS – Sembilan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) sepakat wujudkan kota tanggap ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Donggala. Kesepakatan tersebut terkuak setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala menggelar workshop penguatan kapasitas di Hotel Jazz Anna Kota Donggala, Selasa (18/10).

Kegiatan yang dibuka Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire yang diwakili, Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Donggala, Markus, S.Kep. Ns dalam sambutannya mengatakan, keterlibatan APH dalam workshop penguatan kapasitas tidak lain untuk mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kewilayahan.

“Kami harap APH di wilayah Kabupaten Donggala membangun sinergi, kolaborasi dan peduli bersama BNNK Donggala untuk mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba di di lingkup kerja masing- masing instansi,” kata Markus. Sebagai Sub Koordinator Seksi P2M BNN Kabupaten Donggala, Markus mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala BNN Kabupaten Donggala Nomor: Sprint/693/X/KA/PM.00.03/2022/BNNKab-DGL Tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam kegiatan tersebut Seksi P2M BNN Kabupaten Donggala mengundang 20 orang peserta terdiri dari instansi Kejaksaan Negeri Donggala 1 orang, Pengadilan Negeri Donggala 2 orang, Polres Donggala 3 orang, Polsek Banawa 4 orang, Koramil 1306 Donggala 2 orang, Pos TNI AL Donggala 2 orang, Satpolair Pos Donggala 2 orang, Rutan Kelas II B Donggala 2 orang dan Satpol PP Donggala 2 orang.

Adapun narasumber yang hadir dalam workshop tersebut diantaranya, Kepala BNN Kabupaten Donggala yang diwakili oleh Sub Koordinator P2M, Markus, S.Kep., Ns dengan materi Kebijakan P4GN.Selain narasumber Internal, Seksi P2M BNN Kabupaten Donggala juga menghadirkan narasumber eksternal, dr. Kristina Martha Tuhalauruw (Dokter Umum PKM Donggala) dengan materi Konseling Adiksi & Rehabilitasi sekaligus menjelaskan prinsip Konseling Adiksi dan tahapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Sementara materi Aspek Hukum P4GN dibawakan, M, Syaiful Syukur (Polres Donggala) yang menjelaskan dasar hukum undang – undang Narkotika No.35/2009, Pasal 104 dan Pasal 105, tentang peran masyarakat serta Pasal 111 tentang ketentuan pidana bagi penyalahguna.

Setelah istirahat sejenak, materi kembali dilanjutkan oleh, penggiat narkoba Sulawesi Tengah, Mas’udin Radja, S.Sit.,M.Kes., C.Ht dengan materi Rencana Aksi P4GN. Sebagai fasilitator dan motivator, Mas’udin Radja menjelaskan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi penyalahgunaan Narkoba.

Di Akhir materinya, Mas’udin Radja mengarahkan para peserta untuk menyusun rencana aksi, apa yang akan dilakukan untuk mewujudkan kota tanggap ancaman Narkoba. Sebagai penutup penyajian materi masing – masing narasumber membuka sesi tanya jawab dengan peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed