PENATEGAS – Rapat Kerja (RAKER) program pemberdayaan masyarakat anti narkoba libatkan instansi pemerintah di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala. Raker yang dihelat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala berlangsung sehari di Hotel Jazz Anna Donggala, Jumat (15/7).
Kepala BNN Kabupaten Donggala AKBP. Abire yang diwakili Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Markus, S.Kep., Ns dalam sambutannya mengatakan, RAKER Program Pemberdayaan masyarakat Anti Narkoba di instansi pemerintah Kabupaten Donggala mengacu pada, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Laksana Kerja Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 tahun 2020 tentang Organisasi Tata Laksana Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten dan Kota.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang organisasi Tata Laksana kerja unit pelaksana teknis Badan Narkotika Nasional dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNN Kabupaten Donggala Tahun 2022.
“Merujuk dengan peraturan tersebut maka, Kepala BNN Kabupaten Donggala menerbitkan surat perintah Nomor: 461/VII/KA/PM 00.02/2022/BNN tanggal 13 Juli 2021,” ucap Markus.
Sub Koordinator Seksi P2M BNN Kabupaten Donggala menjelaskan dalam rakor tersebut melibatkan 20 Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala dalam rangka membangun komunikasi, jejaring dan kerja sama antara stakeholder dalam penanggulangan masalah narkoba serta mensinergitaskan program kegiatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi pemerintah.
Markus yang didampingi Staf Seksi P2M, Desimawati, AMd. Kep, menghadirkan narasumber, H.M Yusuf, S.E., M.Si yang menyajikan materi tentang peran aktif instansi pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Narasumber kedua, Masudin Radja, S.Sit., M.Kes., C.Ht dengan materi Strategi Pemberdayaan masyarakat dalam P4GN dan Drs. Haidar AM, AP., M.Si membawakan materi Pemetaan Calon Penggiat Anti Narkoba yang akan memperoleh Pengembangan Kapasitas dan pengisian tabel pemetaan dan rencana aksi daerah tentang P4GN.
Dengan terlaksananya raker pemberdayaan masyarakat anti narkoba, diharapkan, Kepala OPD di jajaran Pemda Kabupaten Donggala menggerakkan potensi kemandirian para penggiat yang ada dilingkungan kerja.