PENATEGAS – Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh. Riyan Ridha H, S.Kom mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial RI telah memperkenalkan skema baru dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli hingga Desember 2023.
“Skema ini berdasarkan surat edaran Direktur Jaminan Sosial Nomor 1450/3.4/BS.01.00/8/2023, perihal Penyaluran Bantuan Sosial PKH Juli hingga Desember 2023 yang membagi dua skema yaitu triwulan dan per-dua bulan,” kata Riyan, di Sekretariat PKH, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Selasa (05/09/23).
Riyan menjelaskan, penyaluran per-triwulan berlaku untuk lembaga bayar, PT. Pos Indonesia dimana nominal bantuan berlaku normal seperti di tahap sebelumnya. Sementara penyaluran per-dua bulan berlaku untuk lembaga bayar Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Untuk Kabupaten Donggala lanjut Riyan, Bansos PKH akan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di mana nominal bantuannya terdapat penyesuaian.
“Bagi KPM PKH yang menerima bantuan PKH melalui BRI akan mendapat penyesuaian penyaluran dan besaran nominal bantuan,” terangnya.
Skema penyaluran melalui BRI akan dibayarkan per dua bulan sejak Juli hingga Desember dengan penyesuaian nominal bantuan sebagai berikut
1. SD : Rp. 150.000
2. SMP : Rp. 250.000
3. SMA : Rp. 333.333
4. Disabilitas Berat : Rp. 400.000
5. Lansia : Rp. 400.000
6. Ibu Hamil : Rp. 500.000
7. Balita : Rp. 500.000
Dengan adanya perubahan tersebut Koordinator PKH Kabupaten Donggala menyampaikan bahwa, Bantuan Sosial PKH yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia terdekat di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Donggala.
Bantuan Sosial PKH yang disalurkan melalui lembaga bayar BRI dapat di ambil atau di tarik melalui BRI atau agen-agen BRILink terdekat di wilayah tempat tinggal KPM PKH.
Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dapat menarik bantuan sosialnya di mana saja tanpa harus ada yang mengarahkan atau diarahkan ke agen-agen tertentu dalam melakukan penarikan bantuannya oleh siapapun dengan alasan apapun.
Sebagai Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh. Riyan menegaskan, tidak dibenarkan ada oknum siapapun juga melakukan pungutan atau pemotongan bantuan sosial PKH tersebut dengan maksud atau alasan apapun.
“Selaku pengendali wilayah kerja PKH di Kabupaten Donggala kami juga akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan sosial PKH agar bantuan yang diterima dapat dinikmati oleh para KPM PKH,” ucap Riyan
Kiranya bantuan sosial PKH dapat dimanfaatkan oleh para KPM PKH di Kabupaten Donggala dengan sebaik-baiknya, harapnya.***