Sejarah Singkat RSUD Pendau Tambu

Artikel1,958 views

Proses Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Tambu di mulai tahun 2004 hingga tahun 2015 melalui bantuan Pemerintah Pusat dan menyerahkan lahan dan bangunan tersebut ke Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.

Kegiatan operasional resmi, RSUD Pratama Tambu dimulai setelah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah (PEMDA) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala dengan izin operasional nomor; 450/61/DMP -PTSP/III/2017 tanggal 24 Maret 2017.

Pada tanggal, 10 April 2021 berdasarkan keputusan Pemkab Donggala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) nomor B.1/001/DPM-PTSP/IV/2021 RSUD Pratama Tambu ditetapkan sebagai RSUD Pendau Tambu dengan Rumah Sakit Tipe D.

Perkembangan RSUD Pendau dari tahun 2017 hingga tahun 2023, RSUD Pendau Tambu mengalami 3 kali pergantian direktur. Direktur Pertama RSUD Pendau Tambu dijabat, drg. Hamzah Ariffandi, M.Kes kemudian berganti Pimpinan kepada, dr. Vera Alto, M.M.

Dan saat ini Direktur RSUD Pendau Tambu dijabat, Mohamad Asad, S.K.M., M.Si, dilantik 23 Juni 2023 lalu. Mohamad Asad S.K.M., M.Si yang menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) III Angkatan XIII yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah, akan melakukan terobosan guna meningkatkan Akses dan Mutu Pelayanan RSUD Pendau Tambu.

Selama sebulan menjabat sebagai Direktur RSUD Pendau Tambu, Mohamad Asad S.K.M., M.Si telah melakukan analisa. Berdasarkan analisa dan situasi RSUD Pendau Tambu, akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan:

1. Perlunya pembenahan Administrasi, finansial, pelayanan, hubungan masyarakat.

2. kerjasama antar lembaga dan sejumlah hal – hal internal yang sifatnya segera diatasi.

3. RSUD Pendau Tambu belum terakreditasi, belum mengoptimalkan tata kelola rumah sakit, belum melaksanakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

4. Belum tertata struktur organisasi sesuai Rumah Sakit Tipe D, masih dibutuhkannya Sarana dan Prasarana (Sarpras) Alat Kesehatan (Alkes) dan obat – obatan yang  sesuai  dengan standar RS Tipe D, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perumahsakitan.

Dari sejumlah hal yang perlu dibenahi dan saling berkait satu sama lain, ada hal yang sangat penting atau super prioritas untuk segera diatasi melalui program/kegiatan tahun 2023, yaitu terakreditasinya RSUD Pendau Tambu dengan adanya pengakuan / penilaian dari Lembaga Survey Akreditasi Independen bahwa, pelayanan yang bermutu/berkualitas telah dilaksanakan pada  RSUD Pendau Tambu.

Keberadaan akreditasi ini menjadi persyaratan utama kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini telah dilakukan dengan memaksimalkan peran Tim Akreditasi dan Tim Mutu RSUD Pendau Tambu dalam rangka penyusunan dokumen dan penyediaan persyaratan penilaian seperti Pedoman Pelaksanaan Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyediaan prasarana pendukung keselamatan bagi pasien serta pelatihan bagi tenaga medis dan keperawatan medis.

Saat ini RSUD Pendau Tambu telah mendaftar untuk mengikuti proses penilaian akreditasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) pada November 2023. Terkait pemenuhan SDM syarat akreditasi dan standar RS Tipe D, RSUD Pendau Tambu menyediakan 4 dasar pelayanan spesialis yang terdiri dari spesialis Interna, Obgyn, Bedah, Anak serta 3 spesialis penunjang yaitu, Spesialis Patologi, Klinik Anestesi dan Radiologi.

Dalam rangka pemenuhan anggaran operasional RSUD Pendau Tambu telah dilakukan advokasi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Donggala untuk diajukan pada anggaran perubahan tahun 2023. Adapun langkah yang segera dilakukan Direktur RSUD Pendau Tambu adalah, melakukan penataan kembali atau optimalisasi tata kelola RSUD Pendau Tambu dengan membuat dokumen Tata Kelola Rumah Sakit dalam Peraturan Bupati sebagai legalitasnya, dokumen tata Kelola/peraturan internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) guna dijadikan pedoman dasar penyelenggaraan rumah sakit yang baik.

Sejalan dengan program perubahan dan tata kelola RSUD Pendau Tambu, melalui Diklatpim III yang diikuti Direktur, Mohamad As’ad, dalam penyusunan dokumen tata kelola RSUD Pendau Tambu juga melaksanakan desiminasi kepada stakeholder terkait optimalisasi tata kelola rumah sakit di RSUD Pendau Tambu.

Dalam diseminasi dijelaskan aturan-aturan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, ketenagaan, administrasi dan manajemen dan lainnya. Peraturan ini digelar dalam rangka melindungi penyelenggaraan rumah sakit, tenaga kesehatan, dan melindungi pasien. 

seperti yang disebutkan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah, sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Terkait penerapan BLUD ini, telah dilakukan konsultasi ke Bagian BLUD Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan selanjutnya dibentuk Tim Penerapan BLUD di RSUD Pendau Tambu guna pelaksanaan pengusulan Penerapan BLUD pada Oktober 2023. 

Terkait Penataan struktur organisasi sesuai RS Tipe D, RSUD Pendau tambu telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke pada Bagian Organisasi Tata laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala dan Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk pemenuhan sarana, prasarana dan alkes sesuai standar RS yang diusulkan melalui Aplikasi Krisna (sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja), untuk dipenuhi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun 2024. 

Yang menjadi catatan penting untuk pengembangan RSUD Pendau Tambu adalah, meningkatkatkan akses, pelayanan dan mutu serta keselamatan pasien RS yang menjadi tanggung jawab bersama stakeholder guna membangun sinergitas segenap stakeholder, khususnya terkait kebijakan finansial.

Potensi Pengembangan RSUD Pendau Tambu

Dengan terakreditasinya RSUD Pendau Tambu, terpenuhinya SDM RS sesuai standar klasifikasi Tipe D, tenaga medis yang terdiri 4 (empat) spesialis dasar dan 3 spesialis penunjang, menjalankan Pengelolaan BLUD, memiliki Dokumen Tata Kelola Rumah Sakit dalam bentuk Peraturan Bupati, terpenuhinya sarana prasarana dan alkes sesuai standar, terpenuhinya kebutuhan obat dan operasional lainnya, dukungan kebijakan finansial pemerintah daerah, terlaksananya sistem informasi RS yang didukung dengan digitalisasi serta peningkatan pembangunan melalui kerjasama dengan pihak lain termasuk kerjasama dengan Puskesmas dalam hal sistem rujukan, diharapkan RSUD Pendau Tambu berdampak pada peningkatan mutu pelayanan administrasi, terjaminnya keselamatan pasien, meningkatkan kepercayaan masyarakat meningkatkan kesejahteraan pegawai rumah sakit, tentu hal ini dapat mempercepat proses RSUD Pendau Tambu menjadi RS Tipe D, dapat ditingkatkan menjadi RS Tipe C.***

Sumber: Mohamad Asad, S.K.M., M.Si,  
Direktur RSUD Pendau Tambu
             

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed