PENATEGAS – Dinas Perikanan Kabupaten Donggala menolak dokumen perjanjian kerja antara masyarakat dengan PT. Esaputlii Prakarsa Utama (ESAPRATAMA) yang membuka lokasi tambak intensif udang vaname moderen seluas 247,27, hektar di Desa Lombonga Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Penolakan dokumen perjanjian disampaikan Kadis Perikanan Donggala, Ali Assagaf, S.Pi., M.H setelah Direktur Budidaya, PT. Esapratama, Ir. H. Moh. Ishak memaparkan profil perusahaan, rencana kerja dan dokumen perjanjian kerja, di ruang kerja Kadis Perikanan Donggala, Rabu (9/3).
Penolakan dokumen perjanjian kerja PT. Esapratama untuk dilakukan revisi, pasalnya ada sejumlah aturan dan perjanjian antara perusahaan dan masyarakat yang dinilai tidak ada kerjasama saling menguntungkan dan tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menyebutkan bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin kemitraan.
Selain dari hal tersebut, menurut Ali Assagaf, banyak laporan yang diterima Dinas Perikanan Donggala dari masyarakat Desa Lombonga terkait masalah alih fungsi lahan perkebunan menjadi areal tambak yang dinilai tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat dan pembuangan limbah tambak.
“Yang jadi masalahnya adalah, saat membuat perjanjian kerja dan penyusunan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal) dinas teknis tidak dilibatkan. Buktinya, setelah dibedah isi perjanjian tidak menggambarkan konsep pemberdayaan,” ucap Ali Assagaf.
Selain itu, Kadis Perikanan juga menyinggung bahwa dalam naskah perjanjian juga tidak dicantumkan masalah pajak seperti yang tertuang dalam undang -undang nomor 7 tahun 2016,
Yang lebih aneh dalam isi narasi perjanjian tambah Ali Assagaf adalah, tanah masyarakat diserahkan kepada pihak kedua (Esapratama), untuk dijaminkan ke perbankan (bank) termasuk sistem porsi pembagian keuntungan dan aset yang akan diberikan kepada masyarakat hanya tambak dan tidak menyebutkan berita acara serah terima dari pihak kedua kepada pihak pertama setelah selesai masa kontrak.
Dari banyaknya yang perlu diubah dari isi perjanjian tersebut maka, Kadis Perikanan Kabupaten Donggala meminta kepada Esapratama untuk memperbaiki isi dari naskah perjanjian tersebut.
“Inilah dampak tidak melibatkan instansi terkait, sehingga isi perjanjian banyak yang perlu diperbaiki,” terang Ali Assagaf.
Hadir dalam pemaparan PT. Esaputlii Prakarsa Utama, sejumlah kepala bidang dan penyuluh Dinas Perikanan Donggala, Tim Esapratama dan Kadin Donggala.