Bawa Shabu 50 Kg, Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta Diringkus

Nasional1,253 views

Penategas – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K mengatakan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 50 kilogram di Komplek Meher Palace, jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.

Puluhan kilogram shabu yang berasal dari jaringan Aceh, Medan dan Jakarta diringkus bersama tiga orang tersangka inisial DHU, FF dan S, sebagai penerima shabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polres Lampung Selatan, 13 November 2020 lalu. Berdasarkrkan hasil pengembangan pemeriksaan mendapat petunjuk, bahwa transportasi dikendalikan oleh innisial D dimana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa, ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., Kamis (31/12).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan, dalam modusnnya, tersangka membungkus shabu dalam kemasan Teh Cina. dengan Kemasan shabu dinilai cukup rapi. Namun demikian, polisi tetap memastikan bahwa bungkusan tersebut adalah shabu jaringan yang berasal dari jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. (adam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed