PPUU DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas Tahun 2021

Nasional934 views

Penategas – Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu,SE.,M.Si mengatakan, DPD RI mendukung prolegnas prioritas tahun 2021 yang lebih rasional dengan mempertimbangkan keterbatasan kondisi dalam pembahasan RUU sebagai akibat pandemi.

Hal ini disampaikan Badikenita dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislatif DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM guna mengambil keputusan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2021 di ruang rapat Badan Legislasi, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1).

Dalam Raker tersebut, Badikenita menyatakan dari beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, ada beberapa RUU yang sebenarnya DPD telah menyusun dan menyiapkan NA dan draf RUU, antara lain RUU tentang Perubahan UU Pemilu, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan UU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan UU Sistem Keolahragaan Nasional, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perubahan UU Otsus Papua, RUU tentang Perubahan UU Narkotika, dan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, DPD akan berkomitmen tinggi untuk membantu dan terlibat penuh dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut,” kata Badikenita saat menyampaikan pandangan DPD RI.

Badikenita berharap, RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, segera dibahas di Pansus yang telah dibentuk.

“Afirmasi kebijakan bagi pembangunan daerah kepulauan ini, sudah sangat diharapkan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan yang tidak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan,”ujarnya.

Dalam raker juga disampaikan apresiasi terkait RUU tentang BUM Desa yang banyak mendapatkan dukungan politik dari fraksi-fraksi.

“Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman bersama tentang pentingnya RUU BUM Desa ini, pembahasan tingkat satu untuk RUU ini dapat segera ditindaklanjuti,” pintannya.**
(Sumber DPR RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed