Penyalahguna Narkotika Tembus 2,8 Persen Penduduk Sulteng

Daerah1,004 views

PENATEGAS – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah (Sulteng) lebih tinggi dari angka penyalahguna nasional. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sulteng mencapai 2,8 persen dari total Penduduk Sulteng yang mencapai 2,98 juta jiwa.

Angka tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. H. Monang Situmorang, S.H., M.Si saat memperingatan Hari Ulang Tahun BNN RI ke 20, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/3)

Kepala BNN Provinsi Sulteng mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI) dan BNN tahun 2019, prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara nasional sebanyak 1,8 persen dari penduduk Indonesia. Sedangkan di Sulteng penyalahguna narkotika telah tembus di angka 2,8 persen atau 52.341 orang.

“Di Sulteng ada sejumlah wilayah yang rawan terhadap bahaya peredaran gelap narkotika,” ungkap Brigjen Pol. Monang Situmorang.

Melalui momen memperingati Hari Ulang Tahun BNN RI ke 20 tahun 2022, Kepala BNN Provinsi Sulteng mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai distribusi penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat di wilayah rawan peredaran narkotika, ucap Kepala BNN Provinsi Sulteng.

“Kami meminta kepada semua pihak agar melakukan berbagai upaya untuk pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemulihan, dan rehabilitasi bagi yang terlanjur terpapar narkoba. Pencegahan dilakukan secara terukur dan profesional tanpa tebang pilih supaya ada efek jera,” tegas perwira tinggi di jajaran kepolisian dengan pangkat satu bintang di pundak

Guna mencegah peredaran gelap narkotika di Sulteng terang Brigjen Pol. Monang Situmorang, generasi muda harus dilibatkan sebagai penggiat kampanye P4GN, karena generasi muda menjadi tumpuan harapan untuk melanjutkan cita-cita bangsa. “Tanpa narkoba kaum milenial cerdas. Indonesia maju. Ciptakan Suasana Bersih Narkoba (bersinar),” serunya.

Brigjen Pol. Monang Situmorang, mengemukakan, dengan terbitnya Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Prekursor Narkoba (PN) menjadi landasan utama dalam bertindak bagi seluruh instansi pemerintah dalam P4GN dan PN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed