PENATEGAS – Dalam rangka pemulihan ekonomi kerakyatan terdampak bencana alam dan Covid-19 , Pemerintah Kabupaten Donggala membentuk Forum SKPD Kabupaten Donggala guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tatacara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Kegiatan yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S. Pd., SH., M. Ap mewakili Bupati Donggala di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Donggala, Kamis (25/3).
Kepala Bappeda Kabupaten Donggala dalam laporannya yang dibacakan Sekretaris Bappeda, Mohammad Afif, SE., M. Si, menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan yaitu, untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD) di kecamatan dan mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah Tahun 2022.
“Kegiatan Forum SKPD berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 25 sampai 26 Maret 2021.
Adapun peserta Forum SKPD terdiri dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Donggala”, ucap Mohammad Afif.
Sementara itu sambutan Bupati Donggala, Drs. Kasman Lassa, S.H., M.H disampaikan Sekretaris Daerah Dr. Rustam Efendi, S. Pd., SH., M. Ap, mengatakan, bahwa Forum Perangkat Daerah adalah tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah, untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja dan bermuara pada RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Melalui forum ini, kepada pimpinan perangkat daerah dapat menerjemahkan dan menindaklanjuti hasil Musrenbang kecamatan yang tercermin kebutuhan dan keinginan masyarakat,” tegasnya.
Pada skala prioritas, untuk penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penanganan dampak Covid-19 dan penurunan angka stanting (Gizi Buruk),
Sekda meminta kepada Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) nantinya, setelah selesai perumusan forum tersebut untuk segera menindaklanjuti seluruh saran dan masukan yang telah didengar bersama sebagai hasil perumusan Forum SKPD. Karena, tahapan penyusunan RKPD tahun 2021, sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tahapan penyusunan RKPD juga dilakukan melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD, sebagai amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD, agar tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan melalui SIPD dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hadir dalam pembukaan Forum SKPD, Asisten Bidang Administrasi Umum, Ir. Heri Suwarno dan PimpinanOPD di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala.(Lili)