Pemerintah Permudah Masyarakat Bekerja di Luar Negeri

Nasional1,022 views

PENATEGAS – Sebanyak 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia telah dibangun
Kementerian Ketenagakerjaan.

Terbangunnya LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon Pekerja Migran (PMI), serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dankeluarganya.

“LTSA ini adalah salah satu cara kita untukmemberikan perlindungan kepada pekerja calon PMI dan PMI kita, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan(Menaker), Dr. Dra. Hj. IdaFauziah, M.Si , saat meninjau LTSA di Komplek Disnakertrans Lombok Tengah, Jumat (19/2).

Menaker menjelaskan, LTSA pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia terdiri dari 7 desk utama dan 1 desk tambahan (perbankan). Ketujuh desk utama tersebut adalah desk ketenagakerjaan, desk dukcapil, desk imigrasi, desk kesehatan, desk kepolisian, desk BPJS Ketenagakerjaan, dan desk BP2MI.

Sebagai salah satu daerah yang penduduknya banyak bekerja sebagai pekerja migran, Kemnaker telah membangun 6 LTSA di Provinsi NTB. Selain Lombok Tengah, LTSA telah dibangun di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB, kata Menaker.

“LTSA Lombok Tengah ini salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019, ini layanannya semuanya sudah terkoneksi sampai cetak paspor pun tersedia disini,” ucap Ida Fauziah

LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Menaker berharap, layanan ini mendapat dukungan dan komitmendari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Saya kira komitmen perlindungan kepada PMI itu harus menjadi komitmen bersama, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah danPemerintah Kabupaten Kota sampai Pemerintah Desa,” tegasnya.

Dengan adanya LTSA, Menaker Ida berharap, kemudahan layanan pekerja migran yang ditawarkan dapat mengurangi pekerja migran unprosedural, serta menghindarkan masyarakat dari bujuk rayu calo penempatan pekerja migran. (MZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed