PENATEGAS – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara bekerjasama Pengadilan Negeri Kelas II Bobong, menjalin kerjasama peradilan terkait biaya eksekusi gratis bagi masyarakat yang baru kali pertama dilaksanakan di Indonesia.
Jika tidak ada aral melintang kerjasama tersebut dilaksanakan, Kamis 10 November 2022, di Kantor Bupati Pulau Taliabu.
Menurut Wakil Ketua PN Kelas II Bobong, Suhendra Saputra, SH. MH, yang dihubungi Rabu, (9/11), melalui via telepon mengatakan, kerjasama penanganan eksekusi gratis bagi masyarakat, merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Kata Suhendra, saat masyarakat yang bersengketa terkait keperdataan, akan di gratiskan. Artinya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, karena akan ditanggung langsung oleh pemerintah daerah Pulau Taliabu.
“Jadi, biaya eksekusi gratis ini kita peruntukan kepada masyarakat yang memerlukan pengamanan, karena kita yang akan mengawal pengamanan bukan dari kepolisian tetapi dai Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkapnya.
Menurut Suhendra, kerjasama tersebut, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dimana dalam melakukan pengamanan, Satpol PP yang akan berperan aktif.
“Kita tahu bahwa biaya eksekusi itu mahal, makanya kita gagas ini (eksekusi gratis) supaya masyarakat yang bersengketa saat akan melaksanakan eksekusi tidak lagi mengeluarkan biaya, karena sudah digratiskan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Ditambahkannya, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah taliabu.
“Kerjasama ini kita bangun untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, agar masyarakat tahu kalau pemerintah selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Kata dia, dalam kerjasama tersebut, juga melibatkan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, namun yang paling dominan adalah Satpol PP.