PENATEGAS – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp. PK., M.Kes., mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dalam melindungi karya, budaya, dan produk lokal melalui penguatan kekayaan intelektual agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan “MendaKI” (Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual) yang digelar oleh Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tengah di Best Western Coco Palu, Selasa (12/05/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang dinilai aktif menghadirkan ruang edukasi dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku UMKM, hingga insan kreatif daerah untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan budaya dan potensi kreativitas masyarakat yang luar biasa besar. Mulai dari produk UMKM, karya seni, tradisi daerah, hingga berbagai hasil kreativitas masyarakat dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi yang harus dijaga melalui perlindungan hukum.
“Kita tahu Sulawesi Tengah ini kaya sekali dengan karya-karya masyarakat. Sayangnya masih banyak yang belum dilindungi secara hukum sehingga tidak bisa berkembang maksimal dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Wakil Gubernur.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal menjaga budaya dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.
Berbagai produk unggulan daerah seperti bawang goreng khas, makanan tradisional, kerajinan tangan, hingga hasil kreativitas masyarakat disebut memiliki peluang besar menembus pasar yang lebih luas apabila memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.
“Produk-produk UMKM kita luar biasa. Kalau tidak dilindungi, bisa saja diambil atau digunakan pihak lain. Ini penting agar identitas dan ciri khas daerah tetap menjadi milik masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Tak hanya itu, Wakil Gubernur juga menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman. Ia menyebut tarian tradisional, musik daerah, permainan rakyat, hingga lagu-lagu daerah sebagai aset budaya yang harus dijaga bersama.
Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang kuat, berbagai kekayaan budaya tersebut sangat rentan diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat daerah asalnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga komunitas kreatif untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan intelektual daerah sebagai identitas bersama masyarakat Sulawesi Tengah.
“Mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi, dan bersinergi menjaga kekayaan budaya serta karya masyarakat kita. Kalau tidak kita amankan secara hukum, maka akan sangat rentan diambil pihak lain,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Diah Agustiningsih, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Christina Shandra Tobondo, serta para pelaku usaha, pegiat UMKM, dan insan kreatif dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah.






