Penategas – Rapat Konsolidasi (RAKON) dalam rangka menghadapi langkah awal tahun 2021, yang digelar secara virtual meeting Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) diikuti Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Donggala di ruang Kepala BNNK Donggala, Selasa (5/1).
Kepala BNNK Donggala, AKBP. Abire diwakili Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum, BNNK Donggala, Sitti Chadijah, S.Farm., Apt mengikuti rakon yang dibuka Sekretariat Utama (SESTAMA) BNN RI, Drs. Dunan Ismail Isja, M.M.
Menurut Sitti Chadijah, Sestama BNN RI, Dunan Ismail Isja meminta tahun 2021, seluruh Satuan Kerja (SATKER) segera menyusun rencana kerja. Terkait kebijakan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih menunggu Surat Edaran (SE).
Selain hal tersebut, Sestama BNN RI, menyerukan segera menyiapkan pengadaan barang dan jasa tahun 2021, termasuk revisi Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) paling cepat dilakukan bulan Februari 2021.
Sestama BNN RI dalam arahannya, menekankan agar BNNK segera menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban keuangan TA. 2020. Pasalnya, BPK akan turun ke wilayah pada bulan Februari. Selain penegasan tersebut dalam Rakon juga disampaikan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan proporsi 25% Work From Office (WFO) dan 75% Work From Home (WFH), ucap Kasubag Umum BNNK Donggala.
Dalam pelaksanaan Rakon terang Sitti Chadijah, BNN RI menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, Arinto Sujatmono sebagai narasumber guna memaparkan sejumlah penyampain diantaranya, meminta Satuan Kerja (SATKER) segera melakukan reviuw DIPA 2021, segera menyusun dan menetapkan pejabat perbendaharaan tahun 2021, untuk disampaikankepada KPPN setempat, termasuk menetapkan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang dan jasa serta Arsip Data Komputer (ADK) kontrak, MoU atau perjanjian.
Selain hal tersebut Arinto Sujatmono juga penyampaian nilai Indikator Kinerja PelaksanaanAnggaran (IKPA), satker dapat melihat nilai IKPA di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). “BNNK Donggala mendapat nilai IKPA Reaktivasi TA. 2020, yakni 89.71,” ucap Sitti Chadijah.
Dalam Rakon tersebut Kepala KPPN Jakarta III, Arinto Sujatmono menegaskan, pejabat perbendaharaan seperti bendahara tidak dapat dirangkap oleh jabatan fungsional lainnya. Terkait dengan PPNPN apakah bisa menjabat sebagai staf pengelola keuangan atau anggota UAKPA/B lanjut Sitti Chadijah, masih menunggu konfirmasidari KPPN.
Untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2021 lanjutnya, setiap satker diminta menyelesaikan laporan keuangan Tahun Anggaran (TA). 2020.
Sekalipun rapat konsolidasi mengalami hambatan akibat gangguan jaringan internet, namun kegiatan tersebut berjalan sebagaimana yang diharapkan dengan diakhiri sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.(adam)