Mendes PDT Laporkan Kades yang Menyalahgunakan Dana Desa

Hukum376 views

PENATEGAS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto melakukan kunjungan ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (19/02/25).

Kunjungan yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang selama ini menjadi sorotan publik.

Mendes Yandri melaporkan temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh beberapa Kepala Desa di berbagai daerah.

Menurut laporan PPATK, sejumlah Kepala Desa (Kades) terlibat dalam tindak pidana yang menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik perjudian online yang ilegal.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Kemendes, yang berkomitmen agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran tersebut untuk kemajuan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap program-program pembangunan desa.

“Dana Desa adalah hak masyarakat desa untuk memajukan daerahnya. Oleh karena itu, kami sangat menekankan agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak,” ujar Yandri di hadapan jajaran Bareskrim.

Mendes juga berharap agar laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian ini segera ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas.

Ia berharap, melalui penegakan hukum yang kuat, dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan wewenang mereka dalam pengelolaan Dana Desa.

Sebagai langkah preventif, Kemendes juga telah menjalin kerja sama yang erat dengan PPATK, Polri, serta Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat desa serta menghambat proses pembangunan di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus.

Mendes Yandri menambahkan, upaya penegakan hukum ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk menjadikan Dana Desa sebagai instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh pelosok Indonesia.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa diharapkan tetap terjaga dan semakin baik.

http://Baca Juga: KPU Kota Palu Laksanakan FGD Evaluasi Pilkada

 

News Feed