Kepala BNNK Donggala Penuhi Undangan DPRD

Daerah991 views

PENATEGAS – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala, AKBP. Abire Nusu memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala guna menghadiri Sidang Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Donggala untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (PERDA) dalam Sidang Paripurna yang digelar, Selasa (16/2).

Salah satu Perda yang erat kaitannya dengan kinerja BNNK Donggala adalah, Perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), sebagai landasan hukum Pemkab Donggala untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Sahlan L Tandamusu, AP bersama sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Donggala dihadiri Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, S.Pd.,SH., M.AP, Asisten dan Kepala OPD di jajaran Kabupaten Donggala.  

Sidang paripurna yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang dibahas DPRD Kabupaten Donggala dalam ruang sidang adalah, Raperda P4GN -PN dan Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. 

Dari pembahasan dua Raperda, akhirnya mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Donggala, bahwa dua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Donggala.  

Usai pembahasan Raperda, Kepala BNNK Donggala Abire mengungkapkan, keterlibatannya dalam pembahasan Raperda untuk memberikan masukan. “Perda ini nantinya akan menjadi regulasi yang berguna untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dicegah sebelum terjerumus,” terang AKBP. Abire.(adam)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed