PENATEGAS – Untuk mengukur tingkat korupsi dengan penerapan Zona Integritas (ZI), Pengadilan Negeri Kelas 1A/ PHI/ Tipikor Palu, melaksanakan program Indeks Presepsi Korupsi (IPK) yang digagas sejak tahun 2018. Hal ini dilakukan guna mengetahui apakah di PN Palu masih ada praktek korupsi atau tidak.
Dalam melaksanakan IPK, pihak PN Palu mengumpulkan 100 responden baik laki-laki maupun perempuan untuk memberi respon. Dalam respon tersebut, ke 100 responden yang dikumpulkan memilih “baik”. Artinya, di PN Palu “bebas” korupsi.
Humas PN/PH/Tipikor Kelas 1A Palu, Suhendra mengatakan, IPK yang digagas sejak tahun 2018, untuk mengukur tingkat korupsi di lingkungan PN Palu, sesuai program ZI. Namun kata dia, dari hasil responden yang dikumpulkan semuanya menyatakan bahwa untuk PN Palu “bebas” dari praktek korupsi.
“Kan dihitung dari dari responden. Kan ada penilaiannya. Pertama nilainya itu 4 “Sangat Baik”, kedua 3 “Baik”, ketiga 2 “Kurang Baik” dan keempat “Buruk”. Seperti itu penilaiannya dalam IPK ini,” ujarnya belum lama ini di kantor PN Palu.
Menurutnya, semua nilai itu diambil sampel 100 responden yang kemudian dikalkulasikan sehingga mendapatkan hasil sebesar 3,90 untuk semester I tahun 2020, Sehingga tingkat kerawanan korupsi di PN Palu “baik”.
Hal ini menunjukan bahwa, setelah PN Palu dipimpin oleh Marliyus MS. SH. MH, mengalami kemajuan dalam hal praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Jadi, responden semester I tahun 2020, untuk laki-laki jumlahnya 65 orange, perempuan 35 orang. Berarti untuk praktek korupsi di PN Palu menurut responden yang kita ambil tidak ada. Ini dilihat dari indikator, sehingga dapat disimpulkan tidak ada korupsi,” ujarnya. (SLM)