PENATEGAS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, belum lama ini telah merilis pembentukan Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) guna menindaklanjuti Undang-Undang nomor. 13 tahun 2013, tentang ketenagakerjaan.
Pembentukan FKJP Sulteng yang didasari Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Nomor : 563/47/DisNakertrans-G.ST/2021, diselenggarakan melalui sistem pemagangan yang didasari atas perjanjian pemagangan yang dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di perusahaan lain di wilayah Indonesia.
FKJP adalah unstuck memperkuat peran serta dan tanggung jawab perusahaan dalam meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemagangan, serta unstuck meningkatkan kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan lembaga pelatihan kerja.
Untuk itu keputusan Gubenur Sulteng tentang FKJP tahun 2021-2023 tersebut, berdasarkan UU nomor. 13 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor. 2 tahun 1964, tentang pembentukan daerah tingkat I Sulteng dan Sulawesi Tenggara.
Gubernur Longki Djanggola mengeluarkan SK tersebut berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. Selain itu, UU nomor. 23 tahun 2014, tentang Pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP nomor 31 tahun 2006 tentang sistem pelatihan kerja nasional, peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor. 6 tahun 2020, tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri.
Gubernur Longki Djanggola dalam surat keputusannya tersebut, membentuk susunan keanggotaan FKJP masa bakti 2021-2023, dimana tim ini bertugas unstuck melakukan adopsi dan adaptasi hasil identifikasi kebutuhan pemagangan di perusahaan tingkat provinsi, membuat database informasi tentang penyelenggaraan program pemagangan di perusahaan di wilayah provinsi, dan memberikan informasi peluang pemagangan di perusahaan, memberikan informasi dan bimbingan mutu penyelenggaraan program pemagangan.
Selain itu, tim juga bertugas melakukan kerjasama dengan dinas yang dibidangi ketenagakerjaan dan sektor dibidang penyelenggaraan pemagangan, melakukan kerjasama dengan LSP unstuck pelaksanaan uji kompetensi lulusan program pemagangan, melakukan sosialisasi dan motivasi kepada sektor dan masyarakat tentang pentingnya program pemagangan dan membuat laporan program kerja FKJP secara periodik yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktorat Bina Pemagangan Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker RI setiap tahun berjalan.
Forum ini mulai bertugas sejak 4 Januari 2021, dengan biaya yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui dana dekonsentrasi pada dinas Nakertrans Sulteng dan sumber anggaran lain yang disahkan, namun tidak mengikat.
Sementara itu, pada susunan keanggotaan, Gubernur Sulteng sebagai pembina, Kadis Nakertrans Sulteng sebagai pengarah, Apindo Sulteng sebagai koordinator, LPK Mulia Dharma sebagai wakil koordinator, Kabid P5TK Disnakertrans Sulteng sebagai sekretaris, LPK Zeliq wakil sekretaris, Kasi P3TK bendahara, dengan anggota Kadin Sulteng, Citra Mulia Hotel, CV Akai Jaya, HILLSI Sulteng dan SBSI Sulteng yang diwakili Agung Susanto. SH. (SLM)