Kemenkumham: Ini Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha

Nasional1,644 views

PENATEGAS – Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggungjawab terbatas dimana pelaku usaha bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang PerseroanTerbatas di Medan, Senin (22/2/2021).

“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintahmewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaituperseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” ujarYasonna.

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

“Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik,” ucap Yasonna.

“Ke depan dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru,” katanya. (jurnal supremasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed