Kantah Donggala Periksa Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah

Daerah1,278 views

PENATEGAS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Donggala melakukan penelitian lapangan sekaligus memeriksa subyek dan obyek redistribusi tanah di tiga kecamatan di Kabupaten Donggala.

Kegiatan penelitian lapangan yang melibatkan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Susetyo Nugroho, S.Kom, M.Sc, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Elfirawati, S.P, M.A.P bersama tim, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nasmah, S.T menyasar lima lokasi di tiga kecamatan.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Donggala, H. Firman S. Laoh, A.Ptnh., M.Si yang memimpin penelitian lapangan mengatakan, pemeriksaan subyek dan obyek redistribusi tanah digelar di Kecamatan Dampelas yakni, Desa Talaga, Desa Ponggerang, dan Desa Malonas. Sedangkan untuk Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Sindue dilaksanakan di Desa Mapane Tambu dan Desa Masaingi.

Kantah Donggala Periksa Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, H. Firman S. Laoh, A.Ptnh., M.Si bersama tim melakukan penelitian lapangan sekaligus memeriksa subyek dan obyek redistribusi tanah di Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang, Kamis (18/8). (Dok : Kantah Donggala)

Menurut H. Firman, penelitian lapang ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian antara subyek dengan obyek redistribusi tanah, yang kemudian hasil dari kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan sidang panitia pertimbangan landreform guna mengesahkan subyek dan obyek redistribusi tanah.

“Penelitian lapang adalah salah satu tahapan kegiatan dalam program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian antara subyek dengan obyek redistribusi tanah,” ucap Kakantah Donggala di Desa Mapane Tambu, Kamis (18/8).

H. Firman menjelaskan, penelitian lapangan dan pemeriksaan subyek dan obyek redistribusi tanah nantinya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan sidang panitia pertimbangan landreform untuk mengesahkan subyek dan obyek redistribusi tanah.

Kakantah Donggala berharap, semoga dengan adanya program ini masyarakat bisa memiliki legalitas atas tanah mereka dan mencapai kesejahteraan sesuai dengan tujuan reforma agraria, tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed