PENATEGAS – Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah terbit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala, Drs. Moh. Ilham Yunus, M.Si mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal tersebut ditegaskan Ilham saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4).
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.”Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulasi konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ilham mengutip surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor. M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran lanjut Ilham, pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan RI menekankan,THR Keagamaan wajib di bayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang bersangkutan,”ucapnya. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala mengemukakan, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.Terkait jumlah besaran, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian di kali 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Dalam SE tersebut tambah Ilham, juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
SE Menteri Ketenagakerjaan RI juga meminta, Gubernur dan Bupati/Walikota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021, kepada pekerja/buruh yang bersangkutan,” imbuhnya. Ilham menyampaikan melalui SE tersebut, mengenai waktu kesepakatan pembayaran THR keagamaan harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan setempat,” katanya.
Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawan/ buruh diminta agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menteri meminta gubernur serta bupati/walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, Menteri juga meminta gubernur dan bupati/walikota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
“Ibu Ida Fauziyah juga meminta gubernur dan bupati/walikota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021, di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.(yus)