Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palu Hadirkan Panwascam

Daerah1,522 views

PENATEGAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, menggelar Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Sabtu (12/11) di Cafe Balai Kota Palu.

Kegiatan yg menghadirkan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam se-Kota Palu, dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan, S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Fadlan mengingatkan Anggota Panwascam, khususnya Divisi PPPS agar mengikuti kegiatan dengan seksama dan serius.

“Panwascam adalah Garda depan, sehingga kegiatan fasilitasi dan pembinaan yang digelar Bawaslu Kota Palu ini, harus diikuti dengan serius,” jelas mantan  Koordinator Divisi Hukum, PPPS Bawaslu Kota Palu

Sementara sebagai Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery, S.Sos., M.Si.

Dalam paparannya, Fery menjelaskan pentingnya Anggota Panwascam, khususnya Divisi PPPS memiliki kemampuan dan kecermatan dalam menganalisis permohonan sengketa, sehingga hasilnya benar-benar memenuhi rasa keadilan, baik bagi pemohon maupun termohon.

“Kami berharap, anggota Panwaslu kecamatan, khususnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, mampu menganalisis  permohonan dan pemetaan pokok masalah dari proses sengketa Proses Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fery, anggota Panwaslu Kecamatan juga harus cermat menganalisis syarat formil dan materil dari permohonan sengketa proses Pemilu.

Bahkan dia mengimbau agar Panwascam memiliki keterampilan komunikasi, khususnya dalam melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa.

“Panwascam juga harus mampu menyelesaikan perselisihan dengan acara cepat,” tandasnya.

Kata Fery, dalam penyelesaian sengketa ini, para pengawas harus mengacu pada Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang penyelesaian Sengketa proses pemilihan umum.

“Saya tekankan kepada Teman-teman di Panwascam harus banyak membaca regulasi terkait penyelesaian sengketa, sehingga memberi rasa keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa pemilu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemolihan Umum (Perbawaslu) Nomor : 5 tahun 2019, adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu.

“Mengacu Pasal 5 ayat 4 Perbawaslu nomor : 5 tahun 2019, bahwa Panwascam Se Kota Palu, dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kota Palu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed