Dinas Perikanan Donggala Terima Penghargaan KP2KP

Daerah1,620 views

PENATEGAS – Dinas Perikanan Kabupaten Donggala mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Donggala sebagai satuan kerja terbaik di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala tahun 2022, dalam melaksanakan kewajiban pemotongan pemungutan pajak melalui aplikasi e-Bupot.

Penghargaan yang diserahkan Kepala KP2KP Donggala, Amor Palulu, S.E kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Ali Assegaf, S.Pi., M.H diruang kerjanya, Senin (9/1/23).

Menurut Amor Palulu, SE, penghargaan yang diberikan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Donggala merupakan apresiasi KP2KP kepada satuan kerja di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala.

Tujuannya, agar kedepannya seluruh bendahara di Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kabupaten Donggala melaksanakan kewajiban pemotongan pemungutan pajak melalui aplikasi e-Bupot.

Sekalipun aplikasi e-Bupot telah lama dicanangkan, namun ini kali dari 63 OPD di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala baru sekira delapan OPD yang melakukan pelaporan pajak melalui aplikasi e-Bupot, salah satunya adalah Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, terang Amor

“Kami terima kasih kepada Bendahara Dinas Perikanan yang sudah melakukan kegiatan melaksanakan kewajibannya pemotongan, pemungutan dan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Unifikasi,” ucap Amor Palulu.

Dengan diterimanya piagam penghargaan tersebut, Ali Assegaf mengatakan, sebagai Kepala Dinas Perikanan Donggala, tentu punya tanggung jawab besar karena ini adalah komitmen Dinas Perikanan dalam rangka penerimaan pendapatan daerah terutama dalam rangka sistem bagi hasil pendapatan daerah.

“Untuk sektor perikanan juga punya tanggung jawab bagaimana meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. Kedepannya, bisa lebih baik lagi sampai kepada seluruh petugas perikanan termasuk nelayan sebagai penerima bantuan yang berbadan hukum dan memiliki NPWP ini juga akan kita kampanyekan sehingga mereka juga patuh terhadap pajak,” terang Ali Assegaf.

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 21/26, dalam bentuk dokumen elektronik.

Adapun SPT Unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed