Bupati Donggala Mengesahkan BPD

Daerah815 views

PENATEGAS – Bupati Donggala, Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH., MH meresmikan dan mengesahkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengisi Antar Waktu (PAW) BPD di Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Donggala, Jalan Eboni Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Senin (22/11)

Proses peresmian dan pengesahan BPD dan PAW BPD dibagi empat sesi melalui proses Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring),selama dua hari di mulai, 22 – 23 November 2021.

Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH., MH dalam sambutannya berharap, BPD dapat menjalin kerjasama dan menjadi mitra kepala desa dan menciptakan suasana yang harmonis, melalui dukungan masyarakat agar dapat menjadikan desa lebih maju, sejahtera dalam membangun Kabupaten Donggala.

Bupati Kasman Lassa menambahkan, peresmian dan pengesahan keanggotaan BPD dan PAW DPD, merupakan wujud dari adanya sebuah demokrasi di tingkat desa.

“Anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat yang dipilih. Untuk duduk dalam BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” terang Bupati Donggala.

Dengan adanya BPD lanjut bupati, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan.

Adapun peresmian dan pengesahan keanggotaan BPD dan PAW BPD yang dilaksanakan desa adalah masa keanggotaan BPD yang berakhir masa jabatannya dari hasil perpanjangan jabatan sebelum tanggal 22 November 2021.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa harus seiring dan sejalan dengan BPD.

Dengan demikian maka, kepala desa dan BPD, merupakan lembaga formal yang sangat berperan menjadi ujung tombak untuk membangun dan memajukan desa di segala bidang khususnya dalam bidang kegiatan ekonomi kerakyatan.

“Kepada anggota BPD dan PAW BPD yang baru saja dilantik, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan kepada para kepala desa serta lembaga lainnya, untuk dapat menciptakan suasana yang nyaman dan aman, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan selalu menjaga keharmonisan dan sinergitas,” harap Bupati Kasman Lassa.

Hadiri dalan pengesahan BPD dan PAW BPD, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Kepala Dinas PMD, Sekdis Inspektorat, Sekdis PMD, Sekdis Kesbang Pol, Kasubag Kerjasama dan OTDA, Kepala Bagian Prokopim serta Kepala Bagian Perlum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed