PENATEGAS – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wabub Sulteng), Drs. Mamun Amir memberikan arahan kepada pelaksanaan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Provinsi yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Buol, Rabu (1/12).
Dalam pemberian arahan, Wakil Gubernur Ma’mun Amir didampingi sejumlah kepala dinas Provinsi Sulawesi Tengan dan Bupati Kabupaten Buol, di salah satu hotel di Kabupaten Buol.
Mengawali pertemuan tersebut, Bupati Buol, dr. H. Amirudin Rauf mengungkapkan, bahwa wilayah Kabupaten Buol saat ini terjadi pertambangan liar dan perambahan hutan.
Dengan kejadian tersebut Bupati Buol berharap, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah selaku pemegang kewenangan dapat menertibkan aktivitas pertambangan yang semakin hari meresahkan masyarakat.
Selain menyampaikan tersebut, Amirudin Rauf juga mengungkapkan kebijakan untuk melaksanakan sekolah tatap muka sesuai penerapan ProtokolKesehatan (Prokes), namun pungutan atau biaya pendidikan pada tingkat SMA/SMK sejak kewenangan dialihkan ke Dinas Pendidikan Provinsi kerap ditemukan pungutan biaya pendidikan yang sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buol menggratiskan biaya sekolah mulai tingkat pendidikan dasar hingga Pendidikan menengah atas (SMA/SMK).
menangapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Ma’munAmir mengawali sambutannya dengan menyampaikan salam hangat dari Gubernur, H. Rusdy Mastura dan berharap kepada kepala UPT agar dapat menterjemahkan dan melaksanakan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik di wilayah kerja masing – masing.
Di kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Ma’mun Amir menyampaikan bahwa berdasarkan aturan Gubernur Sulteng, secara teknis telah menyerahkan Kewenangan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya untuk itu agar dapat dijalankan dengan baik di wilayah kerja UPT.
“jika dalam pelaksanaan kewenangan yang diambil berdasarkan kebijakan, segera disampaikan kepada gubernur dengan harapan gubernur dapat mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan, tapi jika penyelesaian masalah yang sifatnya teknis dapat diputuskan kepala dinas dan melaporkan hasilnya kepada gubernur,” terangnya.
Terkait dengan Pendidikan tambah Ma’mun Amir, sesuai Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, pendidikan gratis, maka Surat Keterangan (SK), Gubernur Sulawesi Tengah tentang pungutan sekolah sudah ditarik dan dibatalkan dan tidak ada lagi di jenjang SMA/SMK maupun SLB. “Diharapkan kepada Kepala Sekolah agar dapat melaksanakan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah,” tegas Ma’mun Amir.
Menanggapi maraknya pertambangan liar dan perambahan hutan di Kabupaten Buol, Kepala Dinas Kehutanan Dr. Nahardi, M.M menerima informasi Bupati Buol yang sebelumnya telah mendapat laporkan dari Kepala UPT Dinas Kehutanan.
Dr. Muhadi menjelaskan, pelaksanaan tambang liar dan pelaksanaan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Buol sulit diatasi. Olehnya Kadis meminta dukungan dari pimpinan daerah untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan liar.
“Kami memberikan solusi untuk daerah agar mengeluarkan perijinan wilayah pertambangan rakyat,” seru Kadis Kehutanan. D
i akhir pertemuan tersebut, Wakil Gubernur mengharapkan agar seluruh penyelesaian masalah pertambangan di wilayah dapat segera disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat kebijakan penyelesaian permasalahan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kadis CiptaKarya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Abd Razak, MM, Kadis Ketahanan Pangan Ir. AbdullahKawulusan, MM., Kadis Perkebunan dan Peternakan , Ir. Maya M Noor, MM, Plt.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Yudiawati Vidiana.