Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Program Bank Tanah Harus Melindungi Hak Masyarakat Poso

Daerah33 Dilihat

PENATEGAS – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan Program Bank Tanah di Kabupaten Poso harus berpijak pada prinsip keadilan agraria dengan mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat strategis tindak lanjut Program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (29/06/2026).

Rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido itu menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan lahan eks-HGU.

Hadir pula Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati H. Soeharto Kandar, jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dari wilayah Napu dan sekitarnya.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa reforma agraria tidak boleh menjadi instrumen yang justru mengurangi ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi,” tegas Anwar.

Ia menjelaskan, pemerintah memilih skema hak pakai dalam pengelolaan lahan eks-HGU sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi masyarakat.

Menurutnya, pemberian hak milik secara langsung memiliki risiko tinggi karena lahan berpotensi berpindah tangan akibat tekanan ekonomi maupun praktik spekulasi tanah.

“Kalau langsung hak milik, resikonya besar, tanah bisa dijual. Ujungnya, masyarakat asli hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Ini yang harus kita cegah dari sekarang,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memasukkan klausul larangan pemindahtanganan lahan dalam perjanjian resmi.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga agar tanah tetap dikuasai oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah praktik jual beli yang dapat merugikan warga lokal.

Selain itu, Gubernur juga mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, ATR/BPN, serta unsur masyarakat untuk mengawal proses pendataan subjek dan objek reforma agraria secara terbuka dan akuntabel.

“Kita buka proses ini seterang-terangnya. Masyarakat harus ikut mengawasi supaya kepercayaan tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Bupati Poso, dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah provinsi dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan.

Menurutnya, wilayah Napu kini mulai dilirik sebagai kawasan strategis investasi sehingga seluruh proses harus dilakukan secara cermat agar tidak memunculkan persoalan baru.

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/06/29/apel-pagi-jadi-momentum-harganas-ke-33-pemkab-donggala-perkuat-komitmen-membangun-keluarga-berkualitas-menuju-indonesia-emas-2045/

Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Poso memiliki pengalaman panjang menghadapi konflik sosial, sehingga isu pertanahan harus dikelola secara bijaksana agar tidak kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Kita tidak ingin menambah luka lama dengan konflik baru. Lebih baik kita berjalan hati-hati, yang penting aman dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Verna juga mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menandatangani sejumlah rekomendasi terkait Program Bank Tanah. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sampai seluruh aspek hukum, sosial, dan kepentingan masyarakat benar-benar dipastikan aman.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai investasi masuk, tetapi masyarakat justru tersisih,” tegasnya.

Rapat strategis tersebut menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat pendataan lahan secara akurat dengan mengutamakan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan.

Seluruh pihak juga sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi Program Bank Tanah berjalan transparan, berkeadilan, serta mampu mendorong investasi yang tetap menghormati hak-hak masyarakat lokal.

Melalui komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso, pelaksanaan Program Bank Tanah diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penataan agraria, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan yang menghadirkan kepastian hukum, menjaga stabilitas daerah, dan menciptakan kesejahteraan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat setempat.

News Feed