Bupati Donggala dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Daerah108 Dilihat

PENATEGAS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Donggala dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel kembali diperkuat melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Donggala, Jumat (26/06/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Dr. Mohamad Yasin Lataka, S.E., M.M., Ak., dan dihadiri langsung Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Donggala serta unsur legislatif.

Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, para–Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD oleh Sekretaris DPRD, Drs. Saifullah T. Lagaga, M.Si.

Laporan tersebut memuat hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi tahapan akhir sebelum memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Dalam laporan keuangan yang sebelumnya telah disampaikan melalui Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,42 triliun atau 95,68 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp1,48 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,46 triliun atau 91,10 persen dari target sebesar Rp1,61 triliun.

Capaian tersebut mencerminkan pelaksanaan anggaran yang berjalan secara optimal di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan pada tahun-tahun mendatang.

Dalam pembahasan rapat juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan, prinsip transparansi, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/06/27/pesan-orang-tua-kepada-anak/

Bupati Vera Elena Laruni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Donggala akan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Vera Elena Laruni bersama Ketua DPRD Dr. Mohamad Yasin Lataka.

Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai selesainya pembahasan di tingkat DPRD.

News Feed