Menjaga Marwah Perdamaian: Menakar Diplomasi Pertahanan Indonesia di Timur Tengah

Artikel224 views

Menjaga Marwah Perdamaian: Menakar Diplomasi Pertahanan Indonesia di Timur Tengah

Oleh: Slamet Riadi Cante (Pemerhati Kebijakan Publik& Geo Politik)

PASCA Insiden tertembaknya personel pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon Selatan bukan sekadar kecelakaan teknis di medan tempur, melainkan sebuah sinyal merah bagi tatanan hukum internasional. Bagi Indonesia, yang merupakan salah satu kontributor pasukan pendamai (Troop Contributing Countries) terbesar di dunia yang saat ini berjumlah sekitar 1.200 personi. Peristiwa ini menuntut bukan hanya sekadar kecaman retoris, namun Diperlukan reposisi kebijakan yang lebih tegas, taktis, dan bervisi jangka panjang untuk melindungi personel TNI sekaligus menjaga kredibilitas diplomasi perdamaian kita, dan mandat Internasional.

Kehadiran pasukan TNI dalam misi UNIFIL adalah manifestasi dari amanat konstitusi untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia.” Namun, ketika aktor negara secara sengaja atau lalai menargetkan penjaga perdamaian yang dilindungi oleh Hukum Humaniter Internasional, maka prinsip inviolability (ketidakbolehan untuk dilanggar) dari misi PBB telah terancam.

Kebijakan Indonesia pasca-insiden ini harus berdiri di atas tiga pilar utama yakni; Ketegasan Hukum, Penguatan Proteksi, dan Kepemimpinan Diplomasi.

1. Diplomasi Hukum: Dalam konteks diplomasi hukum, dituntut akuntabilitas.
Indonesia perlu mendorong investigasi independen melalui jalur PBB untuk memastikan adanya Pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701, agar tidak menjadi preseden buruk. Indonesia harus memimpin koalisi negara-negara kontributor pasukan (TCC) untuk mendesak Dewan Keamanan agar mempertegas perlindungan hukum bagi personel di lapangan. Tanpa akuntabilitas, mandat perdamaian hanya akan menjadi “sasaran empuk” di tengah konflik asimetris.

2. Modernisasi Doktrin dan Proteksi Personel: Secara teknis-operasional, kebijakan pertahanan kita harus beradaptasi dengan eskalasi teknologi perang di Timur Tengah. Penggunaan sensor canggih, penguatan material alutsista, serta prosedur standar operasi (SOP) yang lebih dinamis menjadi keniscayaan. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap prajurit yang dikirim dibekali dengan sistem proteksi maksimal yang relevan dengan ancaman proyektil modern, guna meminimalisir risiko jatuhnya korban di masa depan.

3. Kepemimpinan di Jalur Non-Blok dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI): Indonesia memiliki modal sosial yang besar sebagai negara muslim yang demokratis. Pasca-insiden ini, Indonesia harus mengonsolidasikan kekuatan di tingkat regional dan internasional (seperti ASEAN dan OKI) untuk menekan pihak-pihak yang bertikai agar menghormati koridor kemanusiaan. Diplomasi kita tidak boleh pasif; kita harus menjadi arsitek dialog yang mampu menjembatani kebuntuan komunikasi antar-aktor yang berkonflik.

Penutup
Pelibatan pasukan TNI ke wilayah konflik memang mengandung risiko inheren antara nyawa & mandat . Namun, membiarkan risiko tersebut tanpa perlindungan hukum dan politik yang kuat adalah sebuah kelalaian administratif-strategis. Sikap ideal Indonesia ke depan adalah tetap berkomitmen pada misi perdamaian global, namun dengan syarat penegasan posisi yang lebih berani dalam menuntut penghormatan terhadap simbol-simbol perdamaian internasional. Indonesia penting untuk mempertimbangkan kembali keangotaannya sebagai dewan perdamaian di BOP (Board Of Peace).

Sebab, marwah bangsa Indonesia di mata dunia tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah pasukan yang dikirim, akan tetapi seberapa tangguh dan komitmen untuk membela hak-hak dan keamanan para pejuang perdamaian tersebut di panggung diplomasi global.(*)

News Feed