Penategas- Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta (PT. KIS), Rini Yuliantie Fatimah (44), yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di tempat persembunyiannya, Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat(15/01/2021).
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, mengatakan, tersangka Rini Yuliantie Fatimah ditetapkan sebagai buron setelah menghilang usai mendapat putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, yang menyatkan bahwa Rini Yulianthie Fatimah terbukti korupsi pada proyek pengadaan 8 unit elevator (lift) tahun anggaran 2012 di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KEMENKOPUK) Republik Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 17,4 miliar lebih.
“Atas perbuatannya, Rini Yulianthie Fatimah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Sunarta.
Selain hukuman itu tambah Sunarta, Rini Yulianthie Fatima juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana Rini Yulianthie Fatimah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” terang Sunarta.
Ditetapkannya Rini Yulianthie Fatimah sebagai buron karena melalaikan panggilan Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah 3 tahun lebih menghilang, keberadaan Rini Yulianthie Fatimah terendus Tim Tabur Kejaksaan RI yang akhirnya berhasil diamankan, ucap Sunarta.(yus)