Satgas Covid-19 Kabupaten Donggala Tutup Destinasi Wisata dan Tempat Keramaian

Daerah1,662 views

Penategas – Satuan tugas penanganan Covid-19, Kabupaten Donggala akhirnya menyepakati penutupan destinasi wisata dan tempat keramaian sebagai aktivitas masyarakat dalam rangka mengisi libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) guna menekan laju peredaran covid – 19 di Kabupaten Donggala bersama para Camat, kepala Puskesmas, Kapolsek dan Koramildi Baruga Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (23/12).

Dalam rakor tersebut, SatuanTugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Donggala yang terdiri dari, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Donggala, Dr. Akris Fattah Yunus, MM, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik,  Tafip,S.Sos., M.Si, Kasatpol PP, Dudi Utomo Adi, S.STP., M.Si, Kadis Pariwisata, Drs. Saja’un, M.Pd dan Wakapolres Donggala, Kompol. I Gede Suara.

Dalam rakor tersebut sejumlah masukan disampaikan baik dari para camat se-Kabupaten Donggala, para kepala Puskesmas termasuk Kapolsek dan Danramil, maka disimpulkan bahwa, laju bertambahnya jumlah masyarakat, khususnya Kabupaten Donggala yang terkonfirmasi Covid-19, sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan dalam mengurangi kerumunan massa di sejumlah kegiatan.

Dua kegiatan yang menjadi sorotan para camat, yaitu aktivitas pariwisata dan pesta pernikahan. Kedua hal ini harus dilakukanupaya pembatasan kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Di akhir rakor, Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Donggala, Dr. Nur Indriani menegaskan bahwa telah menyepakati dua hal penting yaitu, penutupan destinasi wisata dan Kegiatan keramaian pesta atau resepsi pernikahan tidak izinkan di wilayah Kabupaten Donggala, terhitung mulai Kamis, 24 Desember 2020 sampai Senin, 4 Januari 2021.

“Keputusan ini diharapkan dapat dipahami olehsemua pihak demi meminimalisir dan menekan laju penyebaran Covid-19, harap Dr.Nur Indriani.(adam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed