RPJMD Donggala Tahun 2019-2023 di Evaluasi

Daerah2,082 views

PENATEGAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(BAPPEDA) Kabupaten Donggala, melaksanakan Rapat Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2019-2023, di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Kamis (21/10)

Rapat evaluasi yang dibuka oleh SekretarisDaerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S. Pd., SH., M. Ap, dihadiri Stafahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat Se-Kabupaten Donggala, tim evaluasiRPJMD tahun 2019-2023 serta narasumber dari Tim Akademis.

Kepala BAPPEDA, Mohammad Ali, S. Pd., MM dalam laporannya menyampaikan latar belakang dilaksanakannya kegiatan yaitu, RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2019-2023, memasuki pelaksanaan tahun ketiga, dalam rangka monitoring pencapaian target capaian RPJMD pada berbagai program pembangunan dengan mendasarkan pada target RPJMD yang telah ditetapkan, dan evaluasi hasil RPJMD menjadi sangat penting untuk mengetahui indikator manayang telah tercapai, telah sesuai jalur (on the track) dan indikator mana yang belum tercapai.

Adapun tujuan dilaksanakannya evaluasi RPJMDKabupaten Donggala antara lain yaitu agar mengetahui pencapaian target kinerja,baik indikator kinerja sasaran, indikator kinerja program, maupun indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.

Sementara itu, Bupati Donggala dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S.Pd., SH., M. AP, mengatakan, rapat evaluasi sangatlah penting karena bukan semata-mata memenuhi pasal 264 ayat (5) undang-undang Nomor 23 tahun 2014,termasuk persyaratan teknis penyusunan revisi RPJMD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Mellui rapat evaluasi ini tambah Sekda merupakan momentum, untuk menyusun kesesuaian, sinergitas dan sinkronisasi dalam menyempurnakan tujuan serta sasaran dari visi dan misi pemerintah daerah, termasuk strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat sasaran.

Pada pertemuan evaluasi revisi RPJMD adalah panduan dalam menyatukan langkah bersama yang harmonis, konsisten, dan berkesinambungan, guna mewujudkanKabupaten Donggala yang sejahtera berdaya saing, mandiri dan berkelanjutandengan berpijak pada nilai kearifan lokal, terangnya

“Tahun 2021 atau tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2019-2023, perubahan sangat perlu dilakukan karenatelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan pasal 342 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor86 tahun 2017, ucapnya.

Olehnya Sekda meminta kepada para peserta rapatevaluasi RPJMD Kabupaten Donggala 2019-2023, untuk tetap mengikuti rapat secara aktif hingga acara usai dengan memberikan masukan, saran, kritikan yang inovatif dan cerdas serta membangun, guna kesempurnaan revisi perubahan RPJMD 2019-2023,untuk mendalami dan memahami RPJMD tersebut secara utuh.

“Substansinya masih bersifat makro, oleh karena itu perlu dan harus diturunkan menjadi rencana strategis perangkat daerah dengan target kinerja yang lebih spesifik, semakin mendalam pemahaman terhadap RPJMD maka Pimpinan OPD akan mampu mewujudkan kinerja organisasinya sampai level teknis,” tegas DR. Rustam. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed