Proses Belajar Mengajar di Donggala Tetap Mengacu SKB Empat Menteri

Daerah858 views

PENATEGAS – Satuan pendidikan Kabupaten Donggala belum mengambil langkah tentang pembatasan proses belajar mengajar di tingkat pendidikan dasar dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Omicron.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, H. Kasmudin, S.S., M.M mengatakan, sampai saat ini belum ada ditemukan kasus Virus Omicron di satuan pendidikan dasar, sehingga masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri untuk melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 50 persen dari siswa yang ada di setiap sekolah.

“Kita akan lihat sekolah yang akan ditutup jika ditemukan ada siswa atau siswi terdeteksi Virus Omicron di satuan pendidikan,” kata Kasmudin di Donggala, Kamis (10/2).

Selama ini menurut Kadis, belum ada laporan dari pihak sekolah tentang penyebaran Virus Omicron. Meskipun demikian lanjut Kasmudin, setiap satuan pendidikan ditekankan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami berharap virus Omicron tidak menyerang siswa – siswi dan tenaga pengajar kita yang saat ini melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebanyak 50 persen,” ucap Kasmudin.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala terdapat 355 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan 96, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed