Polri Jaring Penyelundup 84 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Nasional885 views

Penategas – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan akhirnya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 84 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi di kawasan Teluk Betung Bandar Lampung.

Narkoba yang diselundupkan ini merupakan sindikat peredaran narkoba lintas provinsi. Hal tersebut diungkapkan, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H.,M.Hum., dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (17/12).

Menurut Irjen Pol. Drs.Rikwanto, S.H., M.Hum, selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HE (26) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

“Penangkapan HE berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan ke pihak kami bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar,” ujar Irjen Pol. Drs. Rikwanto,S.H., M.Hum.

Atas perbuatannya,tersangka HE dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (adam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed