Penategas – Sindikat pengedar narkotika Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap polisi. Sebanyak 11 orang dalam jaringan tersebut diringkus dan satu tersangka diantaranya diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas.
Peristiwa ini disampaikan,Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Kamis (17/12).
Menurut. Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si dalam pers reasenya, 11 tersangka yang berhasil dijaring polisi temukan barang bukti berupa 16 kilogram sabu yang disimpan dalam sepatu tersangka.
Dengan kejadian tersebut salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, karena dinilai membahayakan nyawa petugas saat dilakukan penangkapan.
Dengan aksi tersebut, ke 11 tersangka masing –masing dijerat Pasal.114 ayat (2) sub Pasal. 112 ayat (2) jo Pasal. 132 ayat (1) UU tentangNarkotika.(adam)