Polri Bongkar Jaringan Penipu Internasional

Kriminal, Nasional1,116 views

Penategas –  Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM), Polisi Republik Indonesia (POLRI) berhasil mengungkap kasus penipuan jaringan internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC), investasi dengan cara melakukan transfer dana dari para korbannya.

Dengan kejahatan tersebut pelaku meraih keuntungan hingga, Rp. 276 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat menggelar pers release di Markas Besar (MABES) Polri.

“Pengungkapan ini bermula pada 3 November 2020, saat Divhubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. Korban penipuan ini dari berbagai negara yang melibatkan warga negara Yunani, Argentina, Jerman dan Italia,” terang Komjen Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si kepada wartawan, Rabu (17/12)

Dalam keterangannya, Kepala Bareskrim Polri, polisi menangkap tersangka H dan BA dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai, Rp. 141,6 miliar. Saat dilakukan penyidik, Bareskrim menyebut warga Nigeria inisial UCN alias E adalah pelaku utama yang kini mendekam di Rumah Tahanan (RUTAN) Serang, Banten.

Atas perbuatannya terang Komjen Pol. Drs. ListyoSigit Prabowo, M.Si, tersangka dijerat Pasal. 56 KUHP dan Pasal. 3 dan atau Pasal. 4 dan atau Pasal. 5 dan atau Pasal. 6 dan atau Pasal. 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tentang perasuransian. (adam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed