PENATEGAS – Pengadilan Negeri (PN) Donggala bekerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala menggelar tes urine kepada puluhan pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Donggala, Jumat (08/03/23).
Kegiatan tes urine dalam rangka deteksi dini pegawai Kantor Pengadilan Negeri Donggala dilakukan guna mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan kerja Kantor Pengadilan Negeri Donggala.
Berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kepala BNN Kabupaten Donggala Nomor: Sprin/071/III/KA/PM.00/2024/BNNK tanggal 08 Maret 2024, Perihal Melakukan Kegiatan Deteksi Dini Tes Urine.
BNN Kabupaten Donggala menurunkan 10 orang personel untuk melakukan tes urine. Diawali dengan sosialisasi (P4GN), kepada 34 orang pegawai. Ketua Pengadilan Donggala, Niko Hendra Saragih, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut ikut memberikan sampel urine.
Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, S.H., M.Si yang dihubungi terpisah membenarkan telah melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine di Kantor Pengadilan Negeri Donggala.
“Kegiatan ini digelar atas kerjasama BNN Kabupaten Donggala bersama Pengadilan Negeri Donggala guna menciptakan lingkungan kerja Bersih/bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mengetahui apakah ada pegawai yang menyalahgunakan narkoba,” kata Khrisna Anggara.
Sampai berakhirnya kegiatan tes urine di Kantor Pengadilan Negeri Donggala, BNN Kabupaten Donggala tidak menemukan pegawai Pengadilan Negeri Donggala terdeteksi menyalahgunakan narkoba.