PENATEGAS — Upaya pelestarian budaya lokal di Sulawesi Tengah kembali mendapat penguatan melalui pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam pembukaan Pameran Semarak Sulteng Nambaso 2026, Kamis (16/4/2026) bertempat di Jojokodi Convention Center (JCC), Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara simbolis menyerahkan sertifikat HKI kepada Dr Suaib Djafar.
Sertifikat tersebut diberikan atas karya tulis berjudul “Jalili Kaili: Kumpulan Ungkapan Bijak Tokaili dan Sejarah serta Adat di Tanah Kaili Sulawesi Tengah”.
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengembangkan kekayaan budaya berbasis kearifan lokal.
Peristiwa ini dinilai tidak sekadar seremoni administratif. “Pengakuan HKI memiliki makna strategis dalam menjaga warisan budaya agar tetap terlindungi secara hukum, sekaligus mencegah potensi klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain,” jelas Suaib Djafar.
Suaib mengatakan, di tengah derasnya arus globalisasi, langkah ini menjadi upaya konkret untuk memastikan nilai-nilai tradisi tetap eksis dan mendapatkan legitimasi formal.
Karya Jalili Kaili sendiri lanjut Mantan Kepala Dinas pariwisata dan kebudayaan Sulteng ini, mengangkat ungkapan-ungkapan bijak Tokaili yang telah lama hidup dalam tradisi lisan masyarakat Kaili.
“Ungkapan tersebut mencerminkan nilai moral, etika sosial, serta pandangan hidup masyarakat setempat yang diwariskan secara turun-temurun,” jelasnya.
Dalam konteks kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah, kearifan lokal semacam ini berperan penting sebagai fondasi dalam membangun harmoni sosial dan memperkuat identitas budaya daerah.
“Nilai-nilai tersebut juga menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan,” tandasnya.
Pendokumentasian dalam bentuk karya tulis dinilai menjadi langkah krusial. Tanpa upaya tersebut, banyak tradisi lisan berpotensi hilang seiring perubahan zaman. Kehadiran buku ini pun menjadi jembatan antara generasi terdahulu dengan generasi masa kini, sekaligus menjadi sumber pembelajaran bagi generasi mendatang.
“Melalui pengakuan HKI, karya budaya lokal tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan industri kreatif,” pungkasnya.
Sementara Pemerintah daerah melalui Gubernur Anwar Hafid, berharap langkah ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya berbasis budaya lokal yang mampu memperkuat identitas daerah sekaligus berkontribusi pada pembangunan.(*)







