PENATEGAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala penuhi undangan Pemerintah Desa Tondo Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Kedatangan BNN Donggala di desa tersebut dalam rangka menyosialisasikan bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba yang digelar di aula kantor Desa Tondo, Selasa (24/1/23).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Desa Tondo guna memerangi bahaya narkoba menghadirkan Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP Abire didampingi Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Seksi P2M, Markus, S.Kep., Ns menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari melibatkan Kepala Desa Tondo, perangkat desa dan Pemuda Karang Taruna Desa Tondo, sebagai peserta sosialisasi.
Kepala BNN Donggala, AKBP. Abire dalam materinya menegaskan penyalahgunaan narkoba kini bukan hanya terjadi pada orang dewasa tapi juga telah menjangkiti remaja dan anak-anak.
“Mereka awalnya hanya penasaran dengan rasanya, selanjutnya ikut-ikutan mencoba, saat sudah merasakan nikmatnya mengkonsumsi barang haram itu, akhirnya menjadi ketergantungan menggunakan narkoba,” ungkap AKBP. Abire.
Kepala BNN Donggala mengisahkan, awalnya pengguna obat-obatan tergoda dan ingin merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.
“Masa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil,” terang mantan kepala BNN Kota Palu,
Melalui sosialisasi tersebut, Kepala BNN Donggala meminta peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Era yang semakin modern banyak anak-anak yang ingin mencoba sesuatu yang baru. Orang tua harus berperan mengarahkan dan membimbing anak-anaknya agar terbentuk karakter yang kritis dan cerdas, tuturnya.
Sementara Penyuluh Narkoba Ahli Muda Seksi P2M, Markus, S.Kep., Ns memaparkan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam tiga jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
“Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan, terang Markus.
Dari sisi kesehatan menurut Penyuluh Narkoba Ahli Muda ini, obat-obatan dapat menimbulkan kecanduan apabila pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu sebenarnya hanya sebagai obat penghilang nyeri saat operasi atau memberikan ketenangan. Jika disalahgunakan akan terkena sanksi hukum.
“Dampak bahaya narkoba bagi generasi muda salah satunya adalah dengan berubahnya sikap, tingkah dan kepribadian serta kedisiplinan. Pemuda yang sudah kecanduan narkoba akan lebih cepat mengantuk dan malas tidak memperdulikan kesehatan. Narkoba dapat menimbulkan dampak buruk secara fisik, psikis dan sosial,” terang Markus.***