PENATEGAS – Pemerintah Desa Loli Dondo meminta narasumber Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala untuk menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kantor Desa Loli Dondo Kecamatan Banawa.
Permintaan narasumber BNN Kabupaten Donggala disampaikan Pemerintah Desa Loli Dondo melalui Surat Kepala Desa Loli Dondo nomor: 140/19a.XII/ KD LD/2024 tanggal 17 Desember 2024 Perihal permohonan Narasumber.
Melalui surat permohonan tersebut Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, S.H., M.Si mengutus Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Donggala, Markus, S.Kep., Ns. didampingi staf BNN Kabupaten Donggala, Desimawati, Amd.Kep guna menyosialisasikan P4GN yang melibatkan 30 peserta dari masyarakat di Kantor Desa Loli Dondo, Sabtu (21/12/24).
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Donggala, Markus, S.Kep., Ns dalam materinya menjelaskan pengertian, jenis narkoba, faktor penyebab menyalahgunakan narkoba, tanda dan gejala, serta dampak yang ditimbulkan bila menyalahgunakan narkoba.
“Secara Umum, narkoba merujuk pada berbagai zat yang dapat mengubah fungsi normal otak dan tubuh, menyebabkan kecanduan dan ketergantungan,” kata Markus.
Markus menjelaskan bahwa Narkoba merupakan jenis obat-obatan yang biasanya dipakai dokter untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atau obat-obatan yang digunakan untuk proses penyembuhan penyakit tertentu, akan tetapi beberapa kalangan menggunakan obat-obatan tersebut dengan tujuan yang tidak baik, sehingga menimbulkan efek bahwa obat-obatan yang digunakan untuk medis tersebut menjadi obat-obatan yang terlarang,” ucapnya.
Markus menyebutkan, Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya adalah zat yang dapat mengurangi atau menghilangkan rasa sakit dengan cara mempengaruhi sistem saraf pusat. Contohnya termasuk morfin heroin dan opium.
Sedangkan Psikotropika adalah zat yang bekerja pada otak dan mempengaruhi kondisi kondisi mental serta perilaku misalnya, ekstasi, sabu-sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Begitu pula bahan adiktif lainnya adalah zat-zat yang tidak masuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, tetapi tetap memiliki potensi adiktif, contoh umumnya adalah alkohol, nikotin dan lem fox,” terangnya.
Di akhir pemaparannya, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Donggala ini meminta kepada peserta sosialisasi P4GN agar mengontrol anak-anaknya, dengan siapa mereka berteman, dengan siapa mereka bergaul dan tidak menyerahkan sepenuhnya pada pihak sekolah karena bagaimana pun waktu anak bersama orang tua lebih banyak dibandingkan dengan sekolah.
Dalam sosialisasi P4GN, para peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan seputar upaya P4GN kepada narasumber.