PENATEGAS – Kejaksaan Negeri Katingan, menahan Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Karuing dan mantan pendamping Program Pembangunan Pemberdayaan masyarakat Desa (P3MD) di Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kaur Desa Karuing, inisial HMD dan Pendamping Desa P3MD, inisial DAM ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan P3MD di Desa Karuing Tahun Anggaran(TA) 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, S.H., MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) NarkotikaKelas II A Kasongan, terhitung sejak tanggal 5 April 2021 hingga 24 April 2021.
Menurut Erfandy sebelumnya,Jaksa Penyidik Kejari Katingan menetapkan 3 tiga orang tersangka masing – masing, inisial WS, HMD dan DAM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaandana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Karuing Tahun Anggaran 2019, pada 21 Januari,lalu.
“Dalam Perkara ini, tersangka HMD selain menjabat sebagai Kaur Keuangan DesaKaruing juga rangkap jabatan sebagai bendahara pada Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang sedangkan Tersangka DAM merupakan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan.
Sementara tersangka WS merupakan Kepala Desa Karuing periode jabatan tahun 2017 hingga 2023, hingga saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Katingan,kata Erfandy melalui akun resmi Kejari Katingan,” Selasa (5/4).
Kasi Pidsus mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah, secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.194.133.384,04 (satu miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah empat sen).
Dengan kerugian negara tersebut, maka tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, terang Kasi Pidsus. (yus)