PENATEGAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala memutuskan untuk menerima putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai, Dr. Muhammad Djamir, SH., MH dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Pembantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, Muhammad Kadri.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Muhamad Ginanjar I, S.H., M.H melalui JPU, Nurrochmad Ardhianto, S.H menjelaskan, terdakwa Muhammad Kadri dalam putusan tersebut juga menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (5/6).
Dalam sidang, Hakim Tipikor membacakan putusan terdakwa Muhammad Kadri yang terbukti melakukan ”Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor. 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif.
Berdasarkan pasal tersebut maka terdakwa Muhammad Kadri diberikan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Donggala.
Melalui putusan tersebut terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan Kurungan.Selain denda tersebut terdakwa Muhammad Kadri dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 1.957.320.605,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus duapuluh ribu enam ratus lima rupiah).
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Putusan tersebut jaga menyatakan, barang bukti akan dikembalikan kepada KPU Kabupaten Donggala termasuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa senilai Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Mendengar putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan hakim.
“JPU dalam hal ini sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Namun pada dasarnya, putusan majelis sudah sesuai tuntutan jaksa. Kecuali putusan di bawah setengah dari tuntutan jaksa, maka jaksa wajib banding,” jelas Nurrochmad.(yus)