PENATEGAS – Kepala Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu mengundang Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) guna mengikuti sosialisasi penguatan pembayaran retribusi sampah di Baruga Kantor Kelurahan Tondo, Jumat (3/6), malam.
Sosialisasi yang menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu sebagai narasumber menyampaikan sejumlah keputusan pemerintah Kota Palu terkait penarikan biaya pengangkutan sampah per- kepala keluarga dan pelaku usaha.
Lurah Tondo, ABD. Halim, S.Sos dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan peraturan Walikota Palu Nomor. 17 tahun 2021 tentang jasa umum retribusi penarikan sampah yang sebelumnya mengacu pada tarif daya listrik.
“Dengan berbagai pertimbangan dan kajian akhirnya DLH Kota Palu mengacu pada peraturan Walikota Palu Nomor. 17 tahun 2021, untuk menetapkan tarif angkutan sampah rumah tangga dan pelaku usaha,” ucap ABD. Halim.
Dalam sosialisasi tersebut DLH Kota menghadirkan Kepala Seksi Pengakutan Sampah, Ipul, S.Sos., M.A.P untuk menyampaikan proses hingga terbitnya keputusan tarif pengangkutan sampah di wilayah Kota Palu.
“Ditribusi tarif angkutan sampah berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Distribusi ini tidak dipaksakan, namun diminta kepada warga yang merasa dilayani untuk membayar,” kata Ipul.
Ia menjelaskan, dengan dilaksanakannya sosialisasi tarif sampah setidaknya mendapat masukan dari sejumlah RT maupun RW tentang kondisi warganya agar dapat diketahui sejauh mana pelayanan pemerintah (angkutan sampah) melayani masyarakat Kelurahan Tondo dan masalah yang dihadapi oleh RT dan RW.
Ipul meminta kepada kelurahan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah yang ditetapkan senilai Rp. 35 ribu per bulan per-kepala keluarga. Sementara untuk pelaku usaha dilakukan pendataan untuk menetapkan tarifnya.
“Kepada RT dan RW kami minta segera mendata warganya kemudian disampaikan kepada kelurahan untuk dilanjutkan ke DLH Kota Palu, pinta Kepala Seksi Pengakutan Sampah.
Untuk memuluskan jalannya program tersebut menurut Ipul, pihak kelurahan segera membagikan peraturan wali kota dan memberikan surat tugas sebagai pegangan RT RW untuk memungut retribusi sampah di masing – masing wilayah kerjanya.
Meskipun sosialisasi tersebut dicacah dengan sejumlah pertanyaan terkait belum maksimalnya pelayanan pengangkutan sampah akibat kurang armada, namun Kepala Seksi Pengakutan Sampah berjanji akan memenuhi semua apa yang menjadi kewajiban termasuk solusi agar bak sampah yang diusulkan oleh para RW RT segera direalisasikan.