PENATEGAS – Layanan Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyosialisasikan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu, Nomor. 51 Tahun 2023 tentang pedoman perlindungan dan pelayanan hukum yang inklusi bagi kelompok rentan Kota Palu
Sosialisasi yang diikuti tokoh perempuan dan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan ketua Rukun Tetangga (RT) dibuka Sekertaris Lurah Tondo, Fitriani S, S.Si di Baruga Kantor Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu, Jumat (23/02/24).
Sosialisasi Perwali yang disampaikan Koordinator Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Titik Tri Wahyuningsih, S.H mengatakan, Perwali Nomor. 51 Tahun 2023 adalah pedoman perlindungan dan layanan hukum yang inklusi bagi kelompok rentan di Kota Palu.
Melalui sosialisasinya, Titik mengawali materinya dengan latar belakang dibentuknya Perwali, dasar hukum, apa saja yang dalam Perwali, tujuan, istilah -istilah kriteria kasus yang yang diberikan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum dan kewajiban pemberi hukum serta partisipasi para pihak dalam pendampingan perkara.
“Dalam Perwali memuat 4 bab atau bagian yang masing -masing bab memuat jabaran atau cakupannya yaitu bab 1 tentang ketentuan umum, bab II tentang pemberian hukum, bab III tentang tata cara pengajuan rencana anggaran pemberian bantuan dan bab yang ke IV tentang ketentuan,” ucap Titik.
Sebagai Divisi Hukum Apik, Titik menyampaikan bahwa, perlindungan dan layanan bantuan hukum yang inklusi rentan sifatnya gratis. Dalam bantuan hukum tambahnya, LBH atau OBH yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Inklusif berasal dari bahasa Inggris, yakni inclusion yang berarti sebuah tindakan mengajak atau mengikutsertakan. Sementara sikap inklusif diartikan sebagai cara pandang seseorang akan adanya sebuah perbedaan,” terangnya.
Titik juga menyebutkan, bahwa kelompok rentan adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi . Karena berada dalam situasi dan kondisi kurang memiliki kemampuan mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko yang dialaminya.
Yang tergolong kelompok rentan ungkap Titik yakni, individu /kelompok masyarakat yang dianggap tidak mampu (lemah). Berbeda dengan IRT, PRT, perempuan dan anak, penyandang disabilitas, identitas dan ekspresi gender serta keberagaman.
Titik menyebutkan kriteria bantuan hukum yang diberikan LBH Apik yaitu, hukum pidana terdiri dari kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan, seksual dan pelecehan seksual. Sedangkan untuk perdata LBH Apik menangani pendampingan perceraian, waris, nafkah, perwalian, harta bersama dan hak anak asuh.
Setelah dibuka sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber, sosialisasi Perwali ditutup dengan foto bersama.