KPU Kota Palu Laksanakan FGD Evaluasi Pilkada

Politik107 views

PENATEGAS – Dalam rangka evaluasi atas penyelenggaraan tahapan pemilihan (Pilkada) tahun 2024, bertempat di salah satu Hotel di Kota Palu Rabu (19/22025), KPU Kota Palu melaksanakan metode FGD untuk Evaluasi Tahapan, non tahapan dan kelembagaan penyelenggaraan pilkada.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini membahas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Palu dengan fokus pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyelenggaraan.

“Berbagai tahapan kunci seperti penyusunan daftar pemilih, penetapan pasangan calon, dan sosialisasi nantinya kita akan diskusikan, seperti tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 63 persen, proses kampanye, distribusi alat peraga kampanye, dan yang lainnya,” ungkap Idrus.

Lanjut Idrus, pertemuan ini menghadirkan narasumber seperti mantan komisioner KPU Palu Halimah, Akademisi, Naharudin dan Prof. Kasman Jaya Saad, serta Bawaslu Palu dan Polres Palu.

“Pertemuan ini nantinya akan memberikan perspektif berbeda tentang tahapan, non-tahapan, dan kelembagaan dalam proses pemilihan, dengan tujuan mendapatkan masukan objektif dan konstruktif untuk perbaikan berkelanjutan,” jelas Idris.

Untuk mencapai tujuan itu jelas Idris, maka metode yang digunakan adalah focus group discussion (FGD). “Metode FGD ini diharapkan agar KPU Kota Palu mendapatkan masukan dari para peserta,” jelasnya.

Dalam diskusi ini, berkembang beberapa permasalahan krusial seputar Pemilu yang disampaikan oleh para peserta, salah satunya yang diungkapkan oleh Fery eL Shirinja, Pemred Penategas, yang juga Wakil Ketua PWI Sulteng. Dia mengungkapkan kebutuhan akan perubahan regulasi dan penyatuan undang-undang politik melalui omnibus law.

Hal itu, direspons positif oleh Narasumber, Naharuddin. “Saya setuju dengan penyatuan undang-undang politik itu, karena itu sebenarnya sudah berjalan, tinggal dilanjutkan dengan menyatukan undang-undang parpol, undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada,” jelas Naharuddin.

Hal lainnya, yang tersorot pada FGD adalah pentingnya evaluasi proses daftar pemilih yang masih memiliki sejumlah kejanggalan, seperti kenaikan jumlah pemilih yang tidak jelas dan penurunan partisipasi pemilih.

Selain itu, disorot pula masalah pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memberatkan pemilih, terutama lansia, karena jarak yang jauh dari tempat tinggal. Diskusi juga menyoroti pentingnya upaya preventif dalam menjaga kualitas pemilu, dengan fokus pada membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, Partai Politik, dan pasangan calon, serta mendorong perbaikan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pada sesi pertama, membahas seputar Evaluasi Tahapan Pemilihan, Evaluasi Non Tahapan, Peran Bawaslu dalam Tahapan Pilkada, selanjutnya pada sesi kedua dibahas tentang Evaluasi Kelembagaan, dan Peran Polri dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Palu.

Kegiatan itu, dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Palu, Perwakilan Ormas, Media Cetak, Online, Radio dan Stakeholders terkait lainnya.

http://Baca Juga: Undang-Undang Pemilu, Pilkada dan Partai Politik Setuju Digabung Jadi Satu

News Feed