PENATEGAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan empat kapal perikanan Indonesia diperairan utara Pulau Kangean, Senin (22/01).
Empat Kapal Ikan yang diduga melakukan pelanggaran diamankan guna mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat
“Ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan dan satu kapal lagi selain masa izinnya suratnya sudah habis, juga kami duga melakukan markdown (pengurangan ukuran/GT kapal)”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan SumberDaya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menjelaskan, Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (HENRIKHAN).
Berdasarkan pemeriksaan, KM. Recalina III (111 GT) DPI kapal tersebut berada di WPP 718, sedangkan KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI kapalnya seharusnnya berada di Selat Makasar.
Sementara KM. Asia Jaya 04 (29 GT) yang juga diperiksa izinnya, selain masa berlaku Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) habis juga diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (markdown) untuk menghindari pajak.
Hal senada juga disampaikan, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, bahwa penangkapan keempat kapal tersebut juga merupakan langkah preventif agar tidak terjadi gesekan dengan nelayan setempat.
Hal tersebut didasarkan pada pengalaman dibeberapa wilayah yang terjadi konflik karena keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan, terangnya.**
(sumber ditjenpsdkp)