PENATEGAS – Kepala Desa Ogoamas II (dua) Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala, Andi Arifai, S.H menyampaikan bahwa, bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2023, belum cukup untuk memenuhi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di desanya.
Hal tersebut terungkap setelah Badan Urusan Logistik (Bulog) menyalurkan CBP di Kantor Desa Ogoamas II, sebanyak 2.070 Kg yang dikemas dalam 207 karung.
“Saat kami menyalurkan bantuan CBP, hampir 100 Kepala Keluarga (KK) datang di kantor desa menanyakan sama sekali belum mendapat bantuan CBP. Setelah koreksi data, benar nama mereka belum ada dalam daftar sebagai KPM, ungkap Andi Arifai di Kantor Desa Ogoamas II, Selasa (13/06/23).
Selain belum memenuhi jumlah penerima bantuan CBP, kades yang baru enam bulan menjabat menyebutkan dalam daftar KPM, ada satu nama yang dimiliki 2-3 orang di Desa Ogoamas II, namun hanya satu orang yang menerima CBP.
“Ini sangat membingungkan karena kami tidak tahu yang mana sebenarnya yang menerima bantuan CBP. Kalau daftar nama dimiliki oleh dua orang dalam satu dusun mungkin kita masih bisa mengetahui siapa yang berhak sebagai penerima,” sebut Andi Arifai.
Kades Ogoamas II meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Donggala sebagai pemberi data KPM menyertakan Nomor Induk Keluarga (NIK), agar jelas yang berhak menerima bantuan CBP.
“Kami minta DKP Kabupaten Donggala dalam penyaluran CBP menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam nama KPM, agar penyaluran CBP di Desa Ogoamas II tepat sasaran dan tidak menimbulkan prasangka yang kurang baik dari masyarakat,” ucap Andi Arifai.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala DKP Kabupaten Donggala, Hj. Atika, S.Ag mengatakan, daftar nama yang digunakan untuk menyalurkan bantuan CBP adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika dalam satu desa atau dusun dimiliki sejumlah orang dalam satu nama, sementara hanya satu nama yang ada dalam daftar sebagai KPM, maka yang penerima adalah warga yang masuk dalam DTKS.
“Kami tidak bisa menambah nama atau mengurangi nama dalam data KPM karena data tersebut diterbitkan Kementerian Sosial,” ucap Hj. Atika.
Plt. Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala menambahkan, pemberian bantuan beras tersebut akan dilakukan secara bertahap selama 3 bulan. Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan beras sebesar 10 kg setiap bulan.
“Untuk penyaluran pertama ini kami langsung memberikan KPM sebanyak 20 kg per-KK terhitung untuk bulan Maret dan April. Sedangkan untuk bulan Mei segera juga kami salurkan melalui Badan Urusan Logistik (Bulog),” terangnya.
Hj. Atika berharap, kiranya bantuan CBP ini terus berlanjut sampai akhir tahun 2023, sehingga masyarakat yang kurang beruntung dapat terbantu.***