PENATEGAS – Komitmen Polres Donggala dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan terus diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2026.
Memasuki hari keempat operasi tersebut, jajaran Polres Donggala kembali menggelar kegiatan penertiban lalu lintas yang berlangsung di depan Pelabuhan Donggala, Jumat (06/02/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi fisik kendaraan, serta kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas.
Meski dilakukan secara tegas, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan sikap humanis dan edukatif.
Sejumlah pelanggaran ringan ditemukan di lapangan, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau dikenal dengan knalpot brong.
Terhadap para pelanggar, petugas memberikan teguran lisan disertai imbauan agar segera memperbaiki dan melengkapi kendaraannya.
Salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah saat petugas menghentikan seorang pemuda pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan.
Alih-alih langsung memberikan sanksi tilang, petugas memilih pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman mengenai dampak negatif knalpot brong, baik bagi keselamatan, kenyamanan pengguna jalan lain, maupun ketertiban umum.
Dengan penuh kesadaran, pengendara tersebut diminta membuka knalpot brong yang terpasang dan menghancurkannya sendiri di hadapan petugas.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Pendekatan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Kasat Lantas Polres Donggala melalui KBO Lantas, IPTU Yusuf, menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Tinombala 2026 tidak semata-mata bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi lebih menekankan pada upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, bukan sekadar memberikan sanksi,” ujar IPTU Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta memicu konflik di tengah masyarakat.
Melalui Operasi Keselamatan Tinombala 2026, Polres Donggala mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, serta meninggalkan kebiasaan menggunakan knalpot brong demi kebaikan dan keselamatan bersama.
Baca Juga: http://Hari Ke-4 Ops Keselamatan Tinombala 2026, Polres Donggala Tindak Pelanggar secara Humanis






